Khawatir Jadi Korban Penipuan, Belasan Pembeli Rumah di Perumahan Ungaran Minta Refund 100 Persen
rika irawati July 15, 2026 06:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Puluhan konsumen Perumahan Bandarjo Village Permai di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menuntut pengembalian dana 100 persen setelah rumah yang mereka beli tak kunjung dibangun sesuai perjanjian.

Mereka pun mengadukan persoalan mereka lewat audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026).

Koordinator warga sekaligus satu di antara korban, Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan, sedikitnya ada 17 korban yang ikut audiensi.

Dari jumlah peserta itu,total dana yang telah disetorkan para korban mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, jumlah korban diduga lebih banyak karena masih ada pembeli lain yang berdomisili di luar daerah yang belum terdata. 

"Yang saya kumpulkan ada 17 orang. Ada yang membeli sejak 2023, 2024, sampai 2025."

"Ada yang baru membayar uang muka, ada yang sudah mencicil, bahkan ada yang sudah melunasi pembayaran, tetapi rumahnya berhenti dibangun."

"Ada juga yang rumahnya selesai namun sertifikatnya belum diberikan," ujar Matheus, saat bertemu wakil rakyat.

Baca juga: Perluas Akses Keadilan, PBH Peradi Kabupaten Semarang Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Matheus mengaku, membeli rumah tersebut pada Juli 2024 dengan harga Rp250 juta.

Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan 50 persen di awal dan sisanya saat pembangunan selesai.

Namun, di tengah proses pembangunan, pengembang kembali meminta tambahan dana dengan alasan kekurangan modal untuk mempercepat pekerjaan.

"Saya akhirnya sudah membayar total Rp148 juta. Janjinya rumah selesai dalam enam bulan, tetapi sampai sekarang baru berdiri tembok sampai atas dan belum diplester."

"Bahkan, ada korban lain yang sudah membayar sekitar Rp200 juta tetapi belum mendapatkan bangunan sama sekali," ungkapnya.

Selain belum selesai dibangun, Matheus mengungkapkan, ada persoalan lain dialami warga, yakni dugaan kavling dijual kembali kepada konsunen lain.

Ada dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat pada kavling atau tanah yang sama. 

"Semua ada buktinya. Ada satu kavling yang dibuat dua PPJB, ada yang kavlingnya dijual lagi," ujarnya.

Matheus mengaku, para konsumen telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang.

Namun, mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan.

Sejumlah korban, termasuk dirinya, juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang.

"Kami berharap, persoalan ini bisa mendapat perhatian DPRD. Kalau upaya ini juga tidak membuahkan hasil, kami akan menempuh langkah hukum," katanya.

Terkendala Perubahan Aturan

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika Eko Prasetyo berkomitmen memenuhi permintaan pengembalian dana atau refund yang diajukan para konsumen.

Menurutnya, proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian persoalan perizinan proyek.

"Kami berkomitmen menyelesaikan beberapa refund yang diminta konsumen. Pengembalian akan kami lakukan secara bertahap," kata Eko saat audiensi di DPRD Kabupaten Semarang.

Baca juga: Viral Aksi Nekat Fotografer Keluar Jendela Mobil di Tol Semarang, Berujung Minta Maaf

Ia menjelaskan, pengembalian dana direncanakan dilakukan mulai akhir Juli, akhir Agustus, hingga akhir September 2026.

Pada setiap tahap, perusahaan menargetkan pengembalian sekitar Rp500 juta. Adapun total dana yang dikembalikan sekira Rp1,5 miliar.

Ia menyebut, ada 20 pembeli yang namanya tercantum dalam permohonan audiensi ke DPRD.

Sementara itu, sebanyak 22 unit rumah lain telah ditempati konsumen, namun masih menghadapi persoalan administrasi berupa sertifikat.

Eko membantah tudingan bahwa perusahaannya berniat melakukan penipuan.

Ia menyebut, terhambatnya pembangunan dipicu perubahan regulasi tata ruang yang berdampak pada proses perizinan.

"Tidak ada niatan saya melakukan penipuan kepada para konsumen. Kendala yang kami alami adalah perubahan perda yang mengakibatkan proses perizinan berubah, sehingga pembangunan harus dihentikan sampai persoalan itu selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat pengembangan perumahan dimulai, perusahaan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011.

Namun, di tengah proses, terbit Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah zonasi lahan sehingga berdampak pada penerbitan izin dan sertifikat.

Pihaknya berharap dukungan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses perizinan dapat dipercepat.

"Kami minta dibantu perizinan. Kami harapkan OPD terkait bisa mendukung kami biar 22 rumah bisa memiliki hak (sertifikat)," ucapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.