Kemenag Dapat Tambahan Rp 5,7 T, Untuk Bayar Tunjangan Profesi Guru-Dosen
GH News July 15, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mendapat Tambahan Anggaran Belanja Pegawai tahun 2026. Tambahan anggaran ini sebelumnya memang diusulkan Kemenag kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya sudah mendapatkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kemenkeu. Tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp 5,783 triliun.

"Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama," tuturnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/7/2026).

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Kamaruddin menyebut, anggaran TPG ini ditujukan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 namun belum teralokasikan anggaran TPG-nya di 2026.

Tak hanya guru, dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di bawah binaan Kemenag juga akan dibayarkan tunjangan profesinya. Terkait guru, Kamaruddin mengatakan sudah sesuai aturan.

Mereka yang lulus PPG di tengah tahun berjalan memang akan pendapat TPG pada tahun berikutnya. Dengan demikian jika Bapak-Ibu guru lulus PPG 2026, tunjangan TPG akan dialokasikan pada anggaran 2027.

"Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya," ujarnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan menyebut masih ada proses lanjutan dalam hal penambahan anggaran ini. Ia menekankan proses ini akan terus dikawal hingga TPG guru dan dosen bisa segera dicairkan.

"SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan," ungkap Kastolan.

"Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama," tegasnya.

Adapun besaran TPG untuk guru di bawah binaan Kemenag adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN dan Rp 2 juta per bulan bagi guru Non-ASN.

Sedangkan dosen akan menerima tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok bagi dosen ASN dan besaran disetarakan dengan tingkat, kualifikasi akademik, dan masa kerja bagi dosen non-ASN.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.