TRIBUNBENGKULU.COM – Advokat Yuenchi Arwindi yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Pradi) membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai simpanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam klarifikasinya, Yuenchi menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Saya menyatakan sebenar-benarnya, sumpah demi Allah, demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan atau ani-ani serta penyimpanan aset ataupun menerima uang Rp 0 adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Yuenchi.
Ia menjelaskan, dirinya telah resmi disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung dan sejak saat itu menjalankan profesinya secara profesional serta menjunjung tinggi kode etik.
Menurut Yuenchi, selama ini ia mendampingi klien maupun saksi dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yuenchi juga membantah pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi dengan Febrie Adriansyah.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah bertemu dengan beliau atau melakukan komunikasi melalui telepon atau pesan serta komunikasi yang lainnya," ujarnya.
Yuenchi mengaku tidak memahami alasan munculnya tuduhan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik serta kehormatannya sebagai seorang advokat.
Ia menduga isu tersebut muncul lantaran dirinya pernah bekerja di salah satu kantor hukum berinisial BS yang berlokasi di sekitar Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Yuenchi menegaskan bahwa selama bekerja di kantor hukum tersebut, ia tetap menjalankan profesinya secara profesional dan tidak pernah melanggar kode etik advokat maupun aturan perundang-undangan.
"Saya menduga hal ini terjadi karena saya pernah melakukan pekerjaan sebagai advokat di salah satu kantor hukum berinisial BS yang berada di sekitar kantor Kejaksaan Agung, tetapi saya melakukannya secara profesional dan tidak pernah melanggar kode etik advokat ataupun perbuatan yang berlawanan dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Saat ini, Yuenchi bersama timnya tengah mendata akun media sosial maupun pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai dirinya.
Ia memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Yuenchi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia juga meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap warga negara atas perlindungan nama baik.
Sementara itu, kini Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus usai mengundurkan diri dari jabatannya.
Status tersangka tersebut diumumkan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus RI, Rudi Margono, menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga perkara yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Rudi Margono mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial F yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F (Febrie),” ujar Margono, Sabtu siang, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menyeret nama Febrie itu disebut sebagai salah satu perkara besar yang mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Seiring penyidikan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan di sedikitnya sejumlah lokasi, mulai dari money changer di kawasan Cipete, Cafe de'Clan Signature Jakarta Selatan, hingga rumah mewah di Sentul dan Bogor.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, hingga sejumlah foto keluarga.