TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/7/2026), majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menyatakan Dedy terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, disertai denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, Dedy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Rel KA di Mangli Jember
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya.
Rudy Adrianus Ririhen dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Ansori, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 127.800.200. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jember Rabu 15 Juli 2026, Pagi Cerah, Siang Cerah Berawan Hingga Berawan
Adapun Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa nilai barang bukti hasil rampasan terkait perkara tahun 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban Dedy Dwi Setiawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan seluruh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara Sosraperda akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," tegas mantan penyidik KPK tersebut.
Baca juga: Gudang Distributor Plastik di Jember Terbakar, Pemadaman Terkendala Mobil Damkar Terdekat Rusak
Menurut Yadyn, peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka, bergantung pada hasil pendalaman terhadap putusan lengkap pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Pradia, mengatakan terdapat perintah dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Terkait penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," ujar Ivan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan proses hukum perkara korupsi Sosraperda DPRD Jember masih berpotensi berkembang setelah Kejari mempelajari secara menyeluruh amar dan pertimbangan putusan majelis hakim.