SURYA.CO.ID, SURABAYA – Perkara pencurian uang milik pengusaha oleh perempuan terapis spa akhirnya berujung pada vonis hakim, hari ini, Rabu (15/7/2026).
Terdakwa pencurian uang miliaran rupiah, Nur Hasannah Prasetya, divonis majelis hakim hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perempuan berusia 26 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, lantaran mencuri uang milik Pengusaha Tonny Soegiono.
Hukuman ini terhitung lebih rendah dari masa kurungan yang diajukan oleh jaksa pada persidangan sebelumnya.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kisah Kasus Terapis Spa Surabaya, Ibu dari Dua Balita itu Dituntut 3 Tahun Penjara Walau Dimaafkan
Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan 4 bulan.
Sebelumnya, Terdakwa Nur Hasannah, dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum, Hasan Tandilolo, Rabu (24/6/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto, menyampaikan, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
“Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan kerugian materiil yang besar bagi saksi korban Toni Sugiono,” ucap Hakim Ketua Purnomo.
Sedangkan hal meringankan, lanjut dia, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum, memiliki buah hati yang masih Balita, dan sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian Tonny Soegiono.
Baca juga: Skandal Asmara Terapis Spa dan Pengusaha di Balik Kasus Pencurian Uang Miliran Rupiah
Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto menilai, Terdakwa bersama temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Putriana Kusuma Wardani, telah mengambil kartu ATM dari belakang casing HP, milik korban tanpa izin.
Terdakwa melakukan puluhan transaksi transfer dari rekening korban, ke rekening terdakwa selama periode Agustus–September 2024, dengan total akumulasi dana sebesar Rp1.285.000.000.
Uang itu dibagi dua dengan DPO, dan digunakan terdakwa untuk membeli berbagai perhiasan, menginap di hotel, serta kebutuhan liburan.
“Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
Baca juga: Cewek Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp 1,2 Miliar: Keterangan Korban Disebut Janggal
Usai pembacaan vonis, Terdakwa Nur Hasannah berdiskusi cukup lama dengan Tim Kuasa Hukumnya.
Hasilnya, Nur Hasannah menyatakan sikap untuk pikir pikir.
Respons serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sepakat mengambil sikap pikir pikir yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo.
Hakim Ketua Purnomo memberi kesempatan bagi kedua belah pihak, untuk menggunakan hak hukum selama 7 hari.
“Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum berhak ntuk menentukan sikap, apakah menerima putusan ini, memikirkan terlebih dahulu, atau mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas,” tandas Hakim Ketua Purnomo.