Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes Siapkan Gugatan Praperadilan
Pipit Maulidya July 15, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki Rahmatullah, pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi, menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang santri tewas terbakar.

Kasus tersebut telah menyita perhatian nasional hingga dibawa ke DPR RI bersama tim hukum Hotman 911.

TGH Ahmad menilai keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang menetapkannya sebagai tersangka dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan fakta di lapangan.

TGH Ahmad Sebut Polisi Bertindak Sepihak

TGH Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas musibah yang menimpa para santrinya. Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk ketidakadilan.

"Penetapan status tersangka kepada saya ini merupakan sesuatu yang dipaksakan. Ini juga merupakan sebuah kezaliman dan ketidakadilan," katanya dalam program Saksi Kata di kanal YouTube Tribun Lombok, dikutip Rabu (15/7/2026).

Ia pun mendesak agar aparat kepolisian memeriksa saksi ahli yang independen dan tidak bersikap berat sebelah dalam menangani perkara ini.

"Kepolisian itu tidak boleh hanya sekedar mendengar dari sepihak. Seharusnya mencari ahli yang netral, yang benar-benar ahli. Jadi, tidak sepihak saja didengar, terus nanti cari ahli yang kira-kira pro kepada mereka (korban)," timpal TGH Ahmad.

Pengacara Sebut Insiden Terjadi Secara Spontan

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihwan atau Iwan Slank, menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penyebab kebakaran.

Menurutnya, peristiwa itu murni kecelakaan akibat aktivitas spontan para santri yang bermain bensin dan api saat jam istirahat.

"Membebankan tanggung jawab hukum kepada seseorang atas sangkaan kelalaian, tentu kelalaian yang dimaksud adalah kelalaian yang berakibat langsung pada peristiwa."

"Saya tidak melihat ada itu pada diri tersangka ini. Kelalaian itu tidak ada. Beliau bukan penyedia bahan bakar, korek, instalasi listrik yang menyebabkan kebakaran terjadi," urainya.

Iwan juga membantah kabar mengenai izin operasional pondok pesantren yang disebut telah mati.

Ia menyatakan urusan administrasi ponpes sudah beres dan tidak ada kaitannya dengan musibah tersebut.

"(Izin) hidup semua nggak ada masalah dengan. Kalau (jadi tersangka) karena kelalaian administrasi hukumnya pondok ya, itu tidak ada relevansinya, tidak nyambung kepada perbuatan atau peristiwa ini (kebakaran)," tegasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, pihak kuasa hukum kini tengah menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

"Kami tetap berpendapat penetapan tersangka ini prematur karena belum ada bukti yang relevan untuk mentersangkakan beliau dengan pasal kelalaian," tandasnya.

Polisi Kantongi Bukti Kelalaian Pengawasan

Di pihak lain, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol.

Mohammad Kholid menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menerangkan kronologi kejadian.

Musibah ini berawal ketika salah satu santri berinisial MR menuangkan sisa bensin ke dekat api saat mereka sedang membuat mainan ketapel.

“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar."

"Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” terang AKP Punguan.

Akibat kebakaran di kamar kosong tersebut, empat orang santri menjadi korban, di mana satu orang di antaranya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi menilai longgarnya pengawasan dari pihak pengelola pesantren menjadi celah hukum yang membuat pimpinan ponpes ikut terseret sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.