– Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, Sprindik baru diterbitkan setelah penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.
Dalam keterangannya, Anang menyatakan bahwa status Febrie saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Meski demikian, penerbitan Sprindik baru tersebut tidak menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri.
Menurut Anang, penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik. Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Anang.
"Tidak gugur, tetapi kami menerbitkan Sprindik terlebih dahulu. Yang terpenting, kami menerima dan mempelajari seluruh berkas terlebih dahulu," lanjutnya.