BANGKAPOS.COM-- Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengangkatan notaris.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dalam aturan terbaru itu, biaya pengangkatan notaris meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Artinya, tarif baru naik sekitar 233 persen atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan menjadi dasar penyesuaian berbagai layanan kenotariatan di bawah Kementerian Hukum.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan dari layanan PNBP wajib disetorkan ke kas negara.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Selain menaikkan biaya pengangkatan notaris, pemerintah juga mempertahankan tarif tinggi untuk perpindahan wilayah jabatan notaris, terutama bagi yang mengajukan mutasi ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta tetap dikenakan biaya Rp500 juta per orang.
Sementara itu, perpindahan ke wilayah Kategori Daerah A di luar Jakarta dikenai tarif Rp100 juta per orang.
Untuk perpindahan dari Kategori Daerah C menuju Kategori Daerah A selain Jakarta dikenakan biaya Rp150 juta, sedangkan jika tujuan perpindahan adalah Jakarta tarifnya tetap mencapai Rp500 juta.
Adapun perpindahan menuju Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta, sedangkan ke Kategori Daerah C sebesar Rp25 juta per orang.
Pemerintah juga tetap memberlakukan sejumlah tarif layanan kenotariatan lainnya.
Permohonan akses untuk proses pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan notaris tetap dikenai biaya Rp200 ribu per permohonan.
Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, atau pemberhentian notaris karena hilang maupun rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.
Di sisi lain, notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun dikenai tarif Rp40 juta per orang setiap tahun.
Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Pemerintah menyatakan seluruh penyesuaian tarif tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.(*)