Pria di Ogan Ilir Diduga Curi 700 Kg Jeruk, Penjualan Dipakai Judi Online
Heri Prihartono July 15, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian ratusan kilogram buah jeruk di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat buron selama kurang lebih tiga minggu.

Tersangka berinisial E (40) diamankan oleh personel Polsek Muara Kuang pada Selasa (14/7/2026) malam di wilayah Muara Kuang.

Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian buah jeruk yang terjadi pada akhir Juni 2026.

Kapolsek Muara Kuang, Ipda Harry Setiawan, mengatakan tersangka tidak beraksi seorang diri. Saat melakukan pencurian, E diduga bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Menurut Harry, ketiga pelaku diduga masuk ke kebun milik warga dan memetik buah jeruk tanpa seizin pemilik. Total jeruk yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 700 kilogram.

"Ketika itu komplotan pencuri tersebut memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk tanpa izin pemilik kebun," kata Harry di Mapolsek Muara Kuang, Rabu (15/7/2026).

Setelah berhasil membawa kabur hasil panen tersebut, para pelaku kemudian menjual buah jeruk itu. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh uang sebesar Rp3,5 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka E mengaku uang yang diperoleh dari penjualan jeruk curian tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku hasil penjualan tersebut dipakai untuk bermain judi online.

"Berdasarkan pengakuan tersangka E, uang hasil penjualan jeruk digunakan untuk bermain judi online," ungkap Harry.

Selama proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka. E kemudian ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Muara Kuang.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung berisi buah jeruk serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Harry menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih berstatus buron dan saat ini terus diburu oleh pihak kepolisian.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dan untuk dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," jelas Harry.

 

Baca juga: Pelaku Pencurian di Sumbar Jual Motor Curian ke Bungo Jambi, Preteli Motor untuk Kelabui Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.