TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif di balik aksi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sempat menghentikan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026). Pelaku berinisial MY (34), yang ternyata merupakan wali murid di sekolah tersebut, mengaku nekat mengirim ancaman karena kesal terhadap respons sekolah terkait persoalan seragam.
Temuan itu menjadi hasil pendalaman penyidik setelah sebelumnya pelaku sempat mengaku hanya melakukan aksi tersebut karena "iseng".
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan MY menyimpan kekecewaan terhadap salah satu pihak sekolah.
"Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Joko, beberapa hari sebelum aksi teror terjadi, MY sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai persoalan seragam.
Namun, pelaku merasa tanggapan yang diterimanya tidak memuaskan sehingga memicu rasa kesal.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," ujarnya.
Joko menambahkan, MY mengaku tidak menyangka pesan ancaman yang dikirimnya akan menimbulkan kepanikan besar.
"Sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya," tuturnya.
Penyidik telah menetapkan MY sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sebelum Lakukan Aksi Peledakan, Siswa MAN 3 Kota Padang Sudah Ingin Pindah Sekolah
Peristiwa bermula pada Senin (13/7/2026), saat hari pertama MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
Seorang pegawai tata usaha menerima pesan WhatsApp berisi ancaman bom.
Isi pesan tersebut berbunyi:
"SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA, DIHARAAP BERSIAP SIAP DENGAN HITUNGAN MENIT TEMPAT SEKOLAHAN SDN 15 PAGI INI AKAN MELEDAK DAN KAMI SUDAH MENYIAPKAN 11 TITIK...!!!"
Ancaman itu membuat kegiatan MPLS dihentikan sementara. Siswa dievakuasi, sementara Tim Gegana Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi di seluruh area sekolah.
Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak sehingga sekolah dinyatakan aman.
Tak lama berselang, polisi melacak pengirim pesan dan menangkap MY di kediamannya yang berada tidak jauh dari sekolah.
Saat penangkapan, polisi meminta pelaku memperlihatkan ponsel yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut. Setelah menunjukkan barang bukti, MY langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari penangkapan, polisi sempat menyampaikan bahwa MY mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengakuan itu masih bersifat sementara dan langsung didalami penyidik.
"Pelaku yang melakukan ancaman teror kepada guru dan saksi yang ada di sekolah sudah kami lakukan penangkapan dan kami amankan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Iman, Senin (13/7/2026).
Menurut Iman, penyidik tidak langsung mempercayai alasan tersebut.
"Untuk motif dari pelaku, sementara hasil permintaan keterangan yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja, namun kami tidak percaya begitu saja, kami masih melakukan pendalaman, termasuk background pelaku," ujarnya.
Pendalaman itu kemudian mengarah pada dugaan adanya kekecewaan pelaku terhadap pihak sekolah terkait persoalan seragam.
Baca juga: Terungkap Gerak-gerik Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jemput Anak Setelah Kirim Ancaman
Hasil penyelidikan juga mengungkap fakta lain.
Setelah mengirim ancaman bom yang memicu evakuasi sekolah, MY justru datang untuk menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15.
"Setelah pelaku diamankan, ternyata anaknya pelaku juga bersekolah di sekolah tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin.
Aksi tersebut sempat memicu kepanikan di lingkungan sekolah. Selain Tim Gegana, aparat antiteror juga turun melakukan sterilisasi sebelum akhirnya memastikan lokasi aman.
Polisi menetapkan MY sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Selain Pasal 600 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 601 KUHP yang mengatur tindak pidana menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas terhadap masyarakat.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, serta dalam kondisi tertentu dapat dikenai pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian ancaman bom, meski tidak disertai bahan peledak dan diklaim dilakukan karena emosi atau "iseng", tetap diproses sebagai tindak pidana serius karena berpotensi mengganggu keamanan publik, menghentikan layanan pendidikan, serta menimbulkan kepanikan massal.