Cetak Upal Pakai Printer, Pemuda Sleman Terancam 15 Tahun Penjara
Yoseph Hary W July 15, 2026 08:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda berinisial JPU (34), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu. Atas tindakan nekat tersebut, tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

​Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi mengatakan, tersangka JPU dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangka melanggar pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 374 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas AKP Gunawan, Rabu (15/7/2026). 

Baca juga: Modal Printer, Pemuda di Sleman Cetak Uang Palsu untuk Belanja di Warung Kelontong Pinggiran

Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tempel pada 6 Juli 2026 di kediamannya. Kasus ini bermula ketika pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli rokok di warung milik warga berinisial IY (57) di Padukuhan Rabobong Kidul, Mororejo, Tempel, pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaku sengaja memilih sasaran warung kelontong di perkampungan yang dijaga oleh lansia untuk mengelabui korban agar aksinya tidak terdeteksi.

Motif ekonomi

​Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno mengatakan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan motif ekonomi. Tersangka mencetak sendiri uang tersebut menggunakan printer yang dibeli secara online seharga Rp2,2 juta pada awal Juni 2026. 

"Tersangka mengedarkan uang palsu cetakannya sendiri ini di wilayah Sleman. Khususnya wilayah Tempel," jelas Agus. Ia menyebut pelaku telah membelanjakan uang palsu senilai Rp 250 ribu. Sementara uang palsu lainnya sebanyak 202 lembar pecahan 50 ribu dan 49 lembar pecahan 100 ribu yang sudah dicetak berhasil diamankan sebelum beredar. 

​Terkait maraknya peredaran uang palsu ini, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan metode "3D" (dilihat, diraba, dan diterawang) saat menerima uang tunai. 

"Jika menemukan uang palsu agar bisa melaporkan kepada pihak berwajib, bisa dengan kepolisian atau langsung ke Bank," ujar Argo.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.