PT BSP Eksekusi Lahan HGU di Sei Renggas Asahan, Tak Ada Perlawanan dari Kelompok Tani
Ayu Prasandi July 15, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) melakukan eksekusi terhadap lahan di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (15/7/2026).

Eksekusi dilakukan setelah tanah yang baru saja dilakukan replanting tersebut dicoba digarap oleh diduga kelompok tani.

Saat dilakukan ekseskusi, tidak ada perlawanan dari pihak kelompok tani meskipun beberapa orang dari kelompok tani datang ke lokasi.

Manager Social Security and Partnership PT BSP, Al Haris Nasution mengatakan, eksekusi ini dilakukan dengan pembuatan batas parit isolasi.

"Ini dilakukan tentunya untuk mengamankan aset perusahaan sekaligus areal HGU milik PT BSP," kata Manager Social Security and Partnership PT BSP, Al Haris Nasution, Rabu (15/7/2026).

Lahan tersebut diduga digarap oleh masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, sehingga dikhawatirkan terjadinya penggunaan secara liar.

"Kalau tidak dibuat pembatas, warga penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani akan menguasai lahan kami," katanya.

Katanya, mengenai permasalahan ini sudah dilakukan mediasi.

Terangnya lagi, HGU yang diisukan mati, sudah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN pada Juli 2026 kemarin.

"Kami mengimbau kepada warga tidak mudah terkecoh, semua janji-janji oknum-oknum tidak bertanggung jawab. HGU ini adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan PT BSP," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.