Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).
Perkembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Ryan menjelaskan, JAS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, JAS diduga meminta uang kepada seseorang berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelasnya.
Ryan menuturkan, permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali diberikan secara tunai.
Selama proses penyidikan hingga kini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas kemudian pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," tuturnya.
Selain itu, Ryan menyampaikan penyidik juga telah mengamankan lebih dari 69 barang bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Barang bukti di antaranya dokumen, dua unit handphone, dan satu unit komputer.
"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Saat ini, JAS ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi sempat menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen administrasi, surat rekomendasi, perangkat elektronik, dan beragam barang bukti lainnya yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga akhirnya menetapkan JAS sebagai tersangka. (M37)