Putusan Akhir Kasus Pengeroyokan Pria di Pematang Gajah dengan 9 Luka Menganga
Mareza Sutan AJ July 15, 2026 09:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian pada Oktober 2025 lalu telah sampai pada putusan akhir.

Kasus yang melibatkan kakak beradik itu kini telah inkrah setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk kedua terdakwa.

Kasus ini menjerat Galang Ramadhan Albanjari dan Firdaus Albanjari yang menghabisi nyawa Hendri Gursiyanto pada 14 Oktober 2025 malam.

Majelis hakim yang diketuai Dara Puspita dengan dua hakim anggota Yola Nindia Utami dan Ruben Barcelona Hariandja.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua kakak beradik ini.

Sang kakak, Firdaus, dihukum lebih berat dengan penjara selama delapan tahun.

Hukuman itu sesuai dakwaan pasal alternatif pertama penuntut umum, Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

"Menyatakan Terdakwa M Firdaus Albanjari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari laman SIPP PN Sengeti, Rabu (15/7/2026).

Adapun Galang, juga dihukum sesuai dakwaan alternatif pertama. Namun, ia dihukum lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian putusan majelis hakim.

Putusan itu dibacakan pada 1 Juli 2026 lalu, dan perkara sudah minutasi.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sarung pisau sepanjang 20 cm, pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm, balok kayu berlumur darah sepanjang 40 cm, sandal, topi, hingga jaket dimusnahkan.

Sementara itu, dua unit sepeda motor dikembaliken kepada saksi Rara Maulida.

Vonis Galang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang sama berat.

Baik Galang maupun Firdaus, keduanya dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Namun, pada sidang putusan, vonis terhadap Galang lebih ringan.

Terkait barang bukti, tidak ada perbedaan tuntutan dan putusan.

Tragedi Berdarah di Simpang Empat Citra Raya City

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, pada malam hari, di simpang empat Citra Raya City, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Galang mendapat kabar dari orang tuanya dan dua kakaknya, Firdaus dan Bayu bahwa kakak perempuan mereka, Rara, membutuhkan pertolongan.

Hal itu karena rumahnya di Perumahan Griya Halim 2, Desa Pematang Gajah, didatangi mantan suaminya, Hendri Gusriyanto.

Sang kakak mengaku diancam oleh korban sehingga merasa ketakutan. Keluarga pun akhirnya khawatir karena korban pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kakak mereka saat masih berstatus sebagai suami istri.

Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga sepakat mendatangi rumah Rara untuk memberikan pertolongan.

Mereka yang berangkat adalah Hadi atau ayah, Bayu, Firdaus, dan Galang.

Hadi berboncengan dengan Bayu menggunakan sepeda motor, sedangkan Galang dibonceng Firdaus.

Hadi dan Bayu berangkat lebih dahulu, sementara Terdakwa dan Firdaus menyusul dari belakang.

Saat memasuki lorong Perumahan Griya Halim 2, Galang dan Firdaus bertemu dengan Hendri Gusriyanto.

Melihat korban, Firdaus langsung memutar arah dan mengejarnya sambil berteriak meminta korban berhenti.

Korban sempat berhenti di depan lorong. Firdaus berusaha menabrakkan sepeda motornya ke arah korban, namun korban kembali melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Galang bersama Firdaus terus mengejar korban hingga menuju Simpang Empat Citra Raya City (CRC).

Dalam perjalanan mengejar korban, Firdaus meminta Galang mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggang kanannya. Saat itu Galang mengetahui bahwa Firdaus membawa dua bilah pisau.

Galang kemudian mengambil satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter yang masih berada di dalam sarungnya.

Sesampainya di Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Hendri berhenti dan hendak memutar arah. Saat itu Firdaus menabrakkan sepeda motornya ke arah korban.

Setelah terjatuh, Firdaus langsung turun dari sepeda motor dan mengejar korban, kemudian memukul korban secara berulang.

Melihat kejadian tersebut, Galang ikut mengejar dan memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian punggung dan lengan sebanyak sekitar empat kali.

Selanjutnya, korban dan Firdaus terlibat baku pukul sambil bergerak menjauh sekitar lima meter dari posisi Terdakwa.

Dalam perkelahian tersebut, korban berhasil memiting Firdaus menggunakan tangan kirinya.

Saat berada dalam posisi dipiting itulah Firdaus menusukkan sebilah pisau yang biasa dibawanya beberapa kali ke tubuh korban.

Melihat kakaknya masih berada dalam pitingan korban, Galang berusaha membantu.

Galang mendekati korban dari arah belakang, mencabut pisau yang sebelumnya dibawanya dari dalam sarung, kemudian mengayunkan pisau tersebut satu kali hingga mengenai bagian ketiak kanan korban.

Akibat bacokan tersebut, Hendri melepaskan pitingannya sehingga Firdaus berhasil melarikan diri.

Setelah Firdaus berlari, korban berusaha mengejar Galang yang kemudian ikut melarikan diri mengikuti arah Firdaus.

Sembilan Luka Tusuk

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/20/X/2025/Rumkit tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Erni Handayani Situmorang, SpF, MH, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Korban merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 30 tahun dengan kulit sawo matang dan status gizi lebih.

Pada pemeriksaan luar ditemukan:

- sembilan luka tusuk menganga akibat benda tajam pada dada kanan dan kiri yang menembus rongga dada, pinggang kiri, lengan atas kiri, lengan bawah kanan bagian depan, lengan bawah kanan bagian belakang, dan paha kanan;

- dua luka iris pada punggung;

- sepuluh luka lecet yang terdiri atas lima luka pada punggung tangan kanan, satu luka di atas telinga, dua luka di bahu kanan, satu luka di hidung, dan satu luka di atas mulut;

- satu luka memar melingkar pada leher akibat kekerasan benda tumpul; serta

- perubahan warna kebiruan pada ujung jari dan bawah kuku.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah jaringan otak, perdarahan pada selaput pembungkus otak, resapan darah pada tempurung kepala, luka tusuk pada paru kanan bagian depan lobus atas sela iga ketiga, luka tusuk pada paru kiri bagian depan lobus bawah sela iga kesembilan, serta perdarahan di rongga dada sebanyak sekitar 1.130 mililiter.

Visum menyimpulkan bahwa terdapat dua luka tusuk pada paru-paru kanan dan kiri yang mengakibatkan perdarahan hebat disertai perdarahan pada otak.

Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gagal napas (mati lemas) hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Baca juga: 9 Luka Menganga pada Pria Tewas Ditikam Adik Mantan Istri di Pematang Gajah

Baca juga: Daftar 38 Desa dari 16 Kecamatan di Merangin yang Rawan Karhutla

Baca juga: Daftar 82 Pejabat Pemkab Tebo Termasuk Kepala Sekolah Dilantik Bupati Hari Ini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.