Siasat Toko Kelontong Semanan Jual Obat Keras: Polisi Sita Rp4,6 Juta
Acos Abdul Qodir July 15, 2026 09:38 PM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar di wilayah Jakarta Barat.

Kali ini, Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjalankan bisnis ilegal berkedok toko kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakbar.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan segera mendatangi lokasi dan mendapati M sedang melayani transaksi obat keras tanpa kewenangan medis yang sah.

"Kami menindaklanjuti informasi warga dengan penyelidikan langsung ke lokasi. Hasil pemeriksaan membuktikan pelaku menjual obat keras tanpa izin resmi," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, Rabu (15/7/2026).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di dalam toko, ditemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Selain barang bukti obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga kuat merupakan omzet hasil penjualan barang haram tersebut.

Satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita sebagai bukti pendukung aktivitas transaksi ilegal yang dijalankan.

Saat ini, M telah dibawa ke Polsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Belum Ditemukan Usai Diterkam Buaya di Sungai Cantung Kotabaru Kalsel

Ancaman Sanksi dan Imbauan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rihold menekankan bahwa kepolisian akan terus memburu pelaku peredaran obat ilegal yang kerap menyasar generasi muda.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

"Kami minta masyarakat tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep tenaga medis. Partisipasi aktif warga sangat membantu kami mencegah bahaya obat ilegal ini," tegasnya.

Baca juga: Siasat Pengedar Obat Keras di Bekasi, Sembunyikan Tramadol dalam Dalam Bantal Saat Digerebek Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.