TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah pengambilalihan perkara akan dilakukan apabila dalam perjalanannya, proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui jalan buntu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kewenangan ini didasarkan pada mandat undang-undang untuk memastikan penuntasan perkara berjalan efektif.
“Jika memang nanti ada kendala, ada tantangan, ada hambatan, bisa diuraikan ya dalam proses koordinasi dan supervisi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2026).
Budi memaparkan proses pengambilalihan perkara tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan berlapis yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Aturan tersebut kemudian diperinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi: Presiden Perlu Perintahkan KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
“Berkaitan dengan supervisi ini kan juga diatur dalam Perpres 102 Tahun 2020, di mana di supervisi ini kan ada beberapa tahapannya, mulai dari pengawasan, penelitian, kemudian ada penelaahan,” jelas Budi.
Menurutnya, setiap mekanisme tersebut harus dipenuhi secara prosedural, baik dari aspek formil maupun materiil, sebelum sampai pada keputusan final untuk menarik perkara tersebut ke KPK.
“KPK membuka pintu ya untuk kemudian dapat masuk melalui fungsi-fungsi koordinasi, supervisi, ataupun lebih lanjut pengambilalihan suatu perkara,” tegasnya.
Meski saat ini KPK masih menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung pasca-pelimpahan dari Polri, Budi menyebut ada barometer tertentu yang menjadi dasar KPK untuk bertindak lebih jauh.
Baca juga: Daftar 9 Anggota Tim Khusus Kejagung Garap Kasus Febrie Adriansyah, Ada 3 Alumni KPK
Hal ini berkaitan dengan efektivitas penyidikan dan konstruksi perkara yang harus dibuat terang benderang.
“Ada standar-standar ataupun indikator ketika perkara itu kemudian masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan koordinasi ataupun supervisi ataupun pengambilalihan suatu penanganan perkara,” ungkap Budi.
Dalam proses supervisi nanti, KPK juga berencana melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung untuk melihat progres penyidikan secara objektif.
“Perlu dipaparkan supaya konstruksi perkara ini juga menjadi terang gitu kan. Sehingga dalam melakukan koordinasi, melakukan supervisi itu juga tidak keliru, supaya betul-betul firm,” katanya.
Hingga saat ini, KPK mengaku terus memantau secara aktif setiap perkembangan di Kejaksaan Agung, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah tersebut.
Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat Febrie.
Barang bukti disita dari rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kasus saat ini dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Kejaksaan Agung pun membentuk tim khusus untuk mengusut tiga kasus korupsi Febrie.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.