BANGKAPOS.COM - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk memberlakukan sistem parkir pintar (smart parking) menimbulkan kegelisahan mendalam bagi para pengelola dan juru parkir setempat.
Kebijakan anyar ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kelangsungan pendapatan ratusan juru parkir yang kesehariannya bersandar penuh pada perolehan setoran harian.
Alem, yang bertindak sebagai koordinator sekaligus pengelola parkir di jalan nasional serta jalan Kota Pangkalpinang, melayangkan kritik keras terhadap komitmen pihak pemerintah daerah.
Dirinya bersama juru parkir lainnya mempertanyakan kemampuan Pemkot untuk menjamin pendapatan juru parkir yang selama ini bisa mencapai Rp3 juta per bulan.
"Kalau memang pak Walikota dan Pemerintah mampu membayar gaji juru parkir perbulan, iya mau gimana lagi tapi jangan sampai terjadi keterlambatan pembayaran gaji karena selama ini gaji juru parkir didapatkan dari retribusi parkir setiap hari," tegas Alem.
Apalagi selama ini, juru parkir di Kota Pangkalpinang mendapatkan upah atau gaji dari parkir dibayarkan setiap hari sesuai dengan pendapatan.
Namun, dikarenakan rencana penerapan smart parking secara otomatis gaji dibayarkan perbulan.
"Selama ini mereka (juru parkir) dapat duit langsung dari setoran, misalkan dapat Rp100 ribu itu langsung dibawa pulang untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, jika nanti dibayar perbulan bagaimana mereka mau bawa pulang uang setiap hari," ucapnya.
Oleh karena itu, rencana penerapan smart parking di Kota Pangkalpinang masih menjadi pertanyaan besar bagi koordinator atau juru parkir, soal sistem yang nanti akan diterapkan kepada juru parkir.
"Jumlahnya ratusan. Kita lihat saja, satu titik itu bisa beberapaorang. Apakah pemerintah sudah memikirkan nasib mereka dan selama ini pendapatan mereka dapat dari parkir," bebernya.
Bahkan, diakui Alem rencana smart parking ini masih bersifat abu-abu karena lokasi dan skema operasional yang akan diterapkan belum disosialisasikan secara jelas kepada para pengelola lapangan.
Disinggung soal jumlah juru parkir resmi atau ilegal, dirinya tak menampik jumlahnya ada ratusan dan perlu dicek kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang yang jaga parkir di jalan Nasional maupun Kota.
"Itu dari mereka 400 san jumlah juru parkir baik di resmi maupun ilegal, tapi kan disini belum jelas sistem penerapan parkirnya apakah jalan nasional atau jalan Kota," terangnya.
Oleh sebab itu, Pemkot Pangkalpinang harus memikirkan secara matang-matang soal rencana penerapan smart parkir di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
"Selama ini kami menyetor ke baku per titik, jadi mau sistem seperti ini apakah sudah dipikirkan secara matang bagi kami koordinator atau pengelola juru parkir. Sampai saat ini, seluruh juru parkir masih bingung dan menolak rencana penerapan smart parkir," kata Alem.
Sebelum diberlakukan, pemerintah akan memprioritaskan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan guna meminimalkan penolakan.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengakui penerapan sistem parkir non-tunai tersebut berpotensi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk mematangkan persiapan sebelum kebijakan resmi diluncurkan.
Hal tersebut disampaikan Dessy usai memimpin apel gabungan ASN, PPPK, dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).
"Yang paling utama nanti kita sosialisasikan dulu. Tentu kami paham jika nanti penerapan smart parking ini akan ada penolakan, komentar, dan sebagainya. Tapi saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi dan pemantapan, tidak hanya kami, tetapi juga bersama Forkopimda," ujar Dessy kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Mobil Dinas Pemkot Pangkalpinang Kecelakaan di Bakam, Wali Kota Cek Izin Perjalanan
Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami mekanisme penerapan smart parking beserta manfaat yang akan diperoleh.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat mengetahui cara penggunaan sistem tersebut sekaligus memahami tujuan penerapannya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola parkir di Kota Pangkalpinang.
"Kita harus memberikan sosialisasi bagaimana caranya, apa keuntungannya. Memang masih banyak yang belum tahu, sehingga tahapan ini harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
Dessy mengatakan hingga kini pemerintah belum menetapkan waktu pasti peluncuran smart parking.
Keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Wali Kota Pangkalpinang setelah seluruh persiapan dinilai matang.
"Untuk target peluncuran kita masih menunggu arahan Pak Wali Kota. Kapan beliau menyatakan siap diluncurkan, baru kita laksanakan. Saat ini kami masih terus berkoordinasi, melakukan penyempurnaan sistem, dan meningkatkan kesiapan," ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Pangkalpinang, program smart parking tetap menjadi bagian dari agenda transformasi layanan publik di daerah.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkannya tanpa didahului edukasi kepada seluruh pihak terkait.
"Kami harus sosialisasi dulu kepada Forkopimda, masyarakat, termasuk ASN. Itu semua harus dilakukan agar saat diterapkan nanti masyarakat sudah memahami sistemnya," kata Dessy.
Sebelumnya, rencana penerapan smart parking mendapat tanggapan dari sejumlah juru parkir di Pangkalpinang.
Mereka mengaku khawatir sistem pembayaran parkir secara cashless melalui aplikasi akan memperumit proses pelayanan di lapangan dan berdampak pada pendapatan mereka.
Kebijakan yang digadang-gadang menghadirkan pembayaran cashless melalui aplikasi PKP Smart itu dinilai berpotensi menyulitkan pekerjaan jukir dan menggerus penghasilan harian mereka.
Wahyu, seorang juru parkir yang telah bertugas selama sembilan tahun di kawasan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, secara terbuka mengaku keberatan dengan rencana tersebut.
Menurutnya, para juru parkir sebenarnya sudah mendengar wacana smart parking sejak tahun lalu melalui sosialisasi awal dari Dinas Perhubungan.
Namun hingga kini, ia menilai belum ada penjelasan teknis yang benar-benar rinci mengenai pelaksanaannya di lapangan.
"Kami dari juru parkir sebetulnya keberatan dengan smart parking atau parkir berlangganan ini. Dari tahun lalu memang sudah sering diimbau, tapi sampai sekarang belum ada sosialisasi detail soal penerapannya," kata Wahyu, kepada Bangkapos.com, Selasa (30/6/2026).
Wahyu secara jujur mengakui dirinya tidak sepakat dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah daerah tersebut.
Meski demikian, ia menyadari sebagai pekerja lapangan dirinya tetap harus mengikuti aturan apabila pemerintah resmi memberlakukan sistem itu.
Penolakan dari para pekerja lapangan itu, kata dia, muncul bukan tanpa alasan yang kuat.
Menurut Wahyu, sistem pembayaran non-tunai dengan barcode justru akan membuat proses parkir menjadi lebih rumit, terutama di lokasi dengan arus kendaraan yang padat.
Ia mencontohkan situasi rumit ketika beberapa sepeda motor hendak keluar dari arah berbeda dalam waktu yang bersamaan.
Dalam kondisi seperti itu, juru parkir harus memindai barcode kendaraan atau barcode di ponsel pengguna satu per satu.
Hal tersebut dinilai sangat berisiko memperlambat arus lalu lintas kendaraan dan memicu antrean panjang.
"Bayangkan kalau ada motor keluar dari kiri, ada lagi dari kanan. Kami harus scan barcode satu-satu. Kalau pengendaranya sabar menunggu tidak masalah, tapi kalau buru-buru bagaimana? Ini yang menurut kami akan ribet," ujarnya.
Ia bahkan menyindir pemerintah daerah agar tidak hanya merumuskan kebijakan dari balik meja yang nyaman.
Menurutnya, pembuat kebijakan seharusnya merasakan langsung realitas kerja juru parkir di lapangan sebelum menerapkan sistem baru yang digital.
"Coba saja wali kota turun langsung jadi juru parkir sehari. Biar tahu efektif atau tidak smart parking ini diterapkan di lapangan," ucapnya.
Selain persoalan teknis yang rumit, Wahyu juga dihantui kekhawatiran besar terhadap penurunan pendapatan harian mereka.
Ia mengaku kondisi parkir saat ini saja sudah jauh lebih sepi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dalam sehari, penghasilannya kini hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kotor di lapangan.
"Sekarang saja sudah sepi, Rp150 ribu itu kotor bekum disetor ke Dinas Perhubungan. Kami khawatir kalau sistem baru ini diterapkan, penghasilan makin turun" katanya.
Keluhan serupa disampaikan Dipo, seorang juru parkir yang biasa bertugas di kawasan Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang.
Ia menilai penerapan smart parking digital kurang relevan untuk diterapkan di kota kecil seperti Pangkalpinang.
Menurut Dipo, tingkat kepadatan lalu lintas di Pangkalpinang tidak sekompleks kota-kota metropolitan seperti Jakarta sehingga sistem digital belum mendesak.
"Pangkalpinang ini kota kecil, bukan kota besar seperti Jakarta. Saya rasa belum terlalu perlu sampai harus smart parking seperti itu," ujarnya.
Dipo juga mempertanyakan efektivitas pembayaran digital untuk nominal uang parkir yang relatif sangat kecil.
Menurutnya, pembayaran parkir sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 melalui aplikasi justru berpotensi merepotkan baik pengguna maupun juru parkir.
"Masak iya narik parkir seribu dua ribu harus masuk ke handphone. Menurut saya tidak efektif," katanya.
Ia juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia dari para juru parkir yang ada saat ini.
Tidak semua juru parkir, kata Dipo, terbiasa menggunakan smartphone atau memahami teknologi digital terkini.
Sebagian dari rekan jukir di lapangan bahkan diketahui sudah berusia lanjut dan gagtek.
"Kalau saya mungkin masih bisa pakai handphone. Tapi banyak kawan-kawan yang sudah tua dan tidak terlalu paham gadget. Bagaimana dengan mereka?" ujarnya.
Meski menyampaikan penolakan, para juru parkir mengaku tetap akan mengikuti aturan jika smart parking benar-benar diberlakukan resmi.
Namun mereka berharap pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Penerapan sistem baru ini nantinya akan mengubah mekanisme pembayaran parkir di wilayah Pangkalpinang menjadi sepenuhnya non-tunai (cashless).
Inovasi ini akan terintegrasi dalam super app PKP Smart, aplikasi layanan digital milik Pemkot Pangkalpinang yang dijadwalkan diluncurkan pada Juli 2026.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan aplikasi tersebut nantinya dapat diunduh masyarakat melalui perangkat Android maupun iOS.
Aplikasi PKP Smart ini diharapkan menjadi platform utama berbagai layanan publik terpadu di Kota Pangkalpinang.
"InsyaAllah bulan Juli ini kita launching super app PKP Smart. Di dalamnya ada fitur smart parking yang bisa diunduh melalui Android maupun App Store," kata Saparudin kepada Bangkapos.com, Senin (29/6/2026).
Ia berharap seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang, yang jumlahnya sekitar 240 ribu jiwa, dapat mengunduh aplikasi tersebut agar transformasi digital optimal.
Melalui sistem baru ini, masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan Kota Pangkalpinang tidak lagi melakukan pembayaran tunai.
Sebagai gantinya, pembayaran dilakukan secara digital melalui skema parkir berlangganan yang telah memiliki dasar hukum peraturan daerah.
Skema pembayaran nantinya akan dibuat fleksibel, mulai dari harian, mingguan, bulanan hingga tahunan bagi pengguna.
"With parkir berlangganan ini, masyarakat tidak membayar parkir secara cash lagi, tetapi cashless melalui aplikasi, dan uangnya langsung masuk ke kas daerah," ujarnya.
Menurut Saparudin, penerapan smart parking bukan semata digitalisasi pembayaran, tetapi juga upaya meningkatkan transparansi retribusi parkir.
Dengan sistem cashless, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
"Tujuan kita agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem pembayaran parkir. Uang yang dibayarkan untuk jasa parkir bisa dipertanggungjawabkan secara utuh karena langsung masuk ke kas daerah," katanya.
Untuk operasional di lapangan, sistem smart parking dirancang tetap melibatkan seluruh juru parkir yang ada saat ini.
Pemkot memastikan digitalisasi parkir tidak akan mengurangi jumlah tenaga juru parkir yang mencari nafkah di Kota Pangkalpinang.
Saat ini, jumlah juru parkir resmi di Pangkalpinang tercatat hampir mencapai 300 orang.
Bahkan, Pemkot membuka kemungkinan penambahan tenaga juru parkir di sejumlah titik tertentu yang membutuhkan pengawasan lebih.
Sementara untuk teknis penerapan, Pemkot masih mematangkan skema operasional, termasuk penggunaan barcode sebagai alat verifikasi.
Nantinya, juru parkir akan memindai barcode yang dimiliki pengendara saat menggunakan layanan parkir di tepi jalan.
Meski begitu, detail teknis sistem pembayaran tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga menyoroti persoalan parkir di ruas jalan provinsi dan jalan nasional yang memerlukan pengaturan tersendiri.
Saparudin menegaskan pelaku usaha di kawasan jalan nasional maupun provinsi diharapkan menyediakan lahan parkir khusus guna mengurangi kemacetan.
"Dengan penerapan smart parking, Pemkot Pangkalpinang berharap tata kelola parkir menjadi lebih modern, transparan, dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor retribusi," tambahnya. (bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah/ Adi Saputra)