APBD Jabar Defisit Rp5,9 Triliun, Dedi Mulyadi Tagih Pusat Segera Bayar Utang DBH Rp1,2 Triliun
Ravianto July 15, 2026 10:33 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menantikan realisasi pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kepastian pencairan tersebut menjadi kunci untuk memperkuat kondisi fiskal daerah, di tengah defisit APBD Jawa Barat yang mencapai Rp5,9 triliun.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar dana tersebut ditransfer, tapi apakah pemerintah pusat membayarkan seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK.

"Hari ini kita sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Tetapi persoalannya apakah sesuai dengan Permenkeu yang dicairkannya. Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Dedi, berdasarkan PMK, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayarkan tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, kepastian pembayaran DBH untuk tahun 2025 dan 2026 hingga kini juga belum ditetapkan.

Baca juga: Tolak Terburu-buru Tarik SPP, Dedi Mulyadi Fokus Benahi Operasional Sekolah Lewat Dana BOS

Dedi menyebut, belum terealisasinya pendapatan dari DBH menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski demikian, Dedi memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam APBD.

"Kalau muncul anggapan Pemprov Jabar mengalami defisit Rp5,9 triliun, itu bukan karena uangnya dipakai untuk yang lain-lain. Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan anggaran," katanya.

Menurut Dedi, pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, jalan, hingga jaringan irigasi tetap dilaksanakan.

Kendala yang dihadapi saat ini justru berada pada sisi penerimaan daerah yang belum masuk sesuai asumsi dalam penyusunan anggaran.

"Yang tidak berjalan itu uang yang masuk. Asumsi yang harus dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Jawa Barat, yaitu Dana Bagi Hasil, belum seluruhnya terealisasi," katanya.

Dedi berharap, pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp1,2 triliun.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, sementara kepastian pembayaran DBH tahun 2025 dan 2026 juga belum ada, tekanan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan semakin besar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.