Dari Kuwait Terjebak di Mesir, Begini Kronologi Oneng TKW Cililin Tertahan 25 Tahun di Luar Negeri
Ravianto July 15, 2026 10:33 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eka Kania (28) menceritakan perjalanan Oneng Nurbayanti (51) yang tak bisa pulang dari Mesir.

Eka mengonfirmasi jika ibunya pergi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) pada tahun 2000 lewat agen penyalur tenaga kerja.

Keberangkatan Oneng berjalan lancar hingga bekerja di negara Kuwait.

"Berangkat tahun 2000, mama jadi TKW ke Kuwait. Lewat PT, tapi ternyata PT yang memberangkatkan itu ilegal," kata Eka melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).

Oneng disebut bekerja selama tiga tahun di Kuwait. Oneng kemudian memilih melarikan diri dari rumah majikan karena alasan penyiksaan.

"Pas melarikan diri ditangkap polisi, diberi pilihan, tetap tinggal atau pulang. Karena mamah tidak punya uang karena tidak digaji oleh majikannya, mamah milih tetap tinggal," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 25 Tahun Merantau Tanpa Paspor, TKW Cililin Bandung Barat Tak Bisa Pulang dari Mesir

Di Kuwait, Oneng sempat berkenalan dan bertemu dengan seorang pria kewarganegaraan Mesir.

Pria tersebut kemudian mengiming-imingi Oneng dengan membantu proses pemulangan ke tanah air.

"Syaratnya mamah harus nikah, karena percaya, mama akhirnya menikah sama orang itu," ujarnya.

Niat Oneng untuk pulang ke Indonesia kembali kandas. Oneng ternyata dibawa oleh pria yang dinikahi tersebut ke Mesir.

Nasib apes kembali dialami Oneng karena mendapatkan perlakuan tidak baik.

"Ternyata mama dibohongi, janji dipulangkan setelah nikah tapi kenyataannya tidak. Mama justru dijadikan seperti budak oleh suaminya," kata Eka.

Langkah untuk melarikan diri kembali ditempuh oleh Oneng.

Namun hal itu kembali kandas karena dokumen identitas Oneng ditahan oleh suaminya.

Eka berharap, pemerintah dapat segera membantu kepulangan Oneng ke Indonesia.

"Mamah itu nikah siri, jadi ilegal, tidak punya kartu identitas di sana, meskipun sudah punya dua anak," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.