WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Buntut penetapan status tersangka pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, korps Adhyaksa terus disorot masyarakat.
Aksi unjuk rasa pun tidak hanya terjadi di Kejaksaan Agung namun juga di daerah. Sejumlah massa yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Mereka menggelar spanduk, poster, berorasi dan melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk keresahan mendalam di tengah masyarakat terkait penegakan hukum oleh aparat Jaksa.
Korlap aksi, Athoillah mengatakan aksi itu didasari adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang hingga emas batangan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiyansah.
"KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar dia seperti dikutip Rabu (15/7/2026).
Athoillah mengatakan berdasarkan pemantauan lapangan dan dinamika hukum yang berkembang, mereka menyoroti adanya kecenderungan pemaksaan perkara administratif dan perdata/bisnis untuk ditarik paksa menjadi perkara pidana korupsi.
Dia menyebut taktik ini dinilai sengaja dilakukan demi mengejar pencitraan palsu di depan publik, serta diduga kuat ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu demi tujuan pribadi atau kelompok.
Baca juga: Kejagung Ubah Status Febrie Adriansyah Jadi Saksi di Sprindik Baru
"Dampak dari tindakan penegakan hukum yang membabi buta dan tidak mendasar ini sangat fatal bagi stabilitas daerah, seperti iklim investasi terganggu, keresahan aparatur dan pelaku usaha, hingga pengabaian aspek hukum lain," kata dia.
Selain menyoroti eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiyansah, para pengunjuk rasa juga menyuarakan 10 tuntutan, yakni:
1. Mendesak Kejati Jatim, Aspidsus, Kasi Pengendalian Operasi, Kasi Penyidikan, dan seluruh penyidik pidsus di lingkungan Kejati Jatim tanpa terkecuali wajib melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Stop kriminalisasi, menghentikan praktik mencari-cari kesalahan, dan menolak berkolaborasi dengan pihak tertentu.
2. Menuntut Kejati Jatim wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pejabat pemerintahan atas dasar kesalahan/kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis.
3. KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea), bukan menghukum seseorang dengan pidana korupsi akibat kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis semata.
Baca juga: Pramono Targetkan Tumpukan Sampah Rusun Waduk Pluit Tuntas Dalam 10 Hari
4. KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar serta mempublikasikan secara viral ke media jika praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan penegakan hukum masih terus terjadi.
5. Mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis, bukan langsung menuntut pidana korupsi secara semena-mena.
6. Menuntut Kejati Jatim untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi, karena masih banyak mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
7. Mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar.
Baca juga: Penyidik Antarkan Koper Berkas Kasus Febrie ke Kejagung
8. Melarang keras Kejati Jatim memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi demi mengejar pencitraan palsu di depan masyarakat.
9. Menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional, objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
10. Mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Jatim untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan pada tanggal 10 Juli 2026.