Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas aksi yang diduga dilakukan kelompok gangster kembali ditegaskan melalui operasi penertiban yang digelar di sejumlah lokasi.
Dari hasil operasi tersebut, tiga orang menjalani proses hukum karena diduga terlibat tindak pidana, sedangkan belasan sepeda motor diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok remaja yang berkumpul pada malam hingga dini hari.
Bahkan, dalam beberapa kejadian terdapat dugaan aksi penyerangan yang mengakibatkan warga mengalami luka akibat penggunaan senjata tajam.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, mengatakan penanganan terhadap kelompok remaja tersebut menjadi salah satu prioritas Polres Rejang Lebong untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dimana sejak menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, pihaknya langsung menginstruksikan peningkatan patroli pada jam-jam rawan serta lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul kelompok remaja.
Untuk diketahui, selama hasil patroli tersebut, polisi berhasil membubarkan sejumlah kelompok remaja yang diduga meresahkan.
Selain itu, beberapa orang juga diamankan ke Mapolres Rejang Lebong karena ditemukan membawa senjata tajam.
Hingga saat ini masih terdapat belasan kendaraan bermotor yang diamankan polisi saat penertiban terhadap kelompok remaja yang diduga terlibat aktivitas geng motor.
Polres Rejang Lebong akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami akan tindak tegas, karena bukan kenakalan remaja saja ini, tapi sudah kriminalitas yang merugikan serta membahayakan orang lain,"lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah, mengatakan pihaknya telah mengamankan sekitar 15 remaja dalam sejumlah kegiatan patroli yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rejang Lebong.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam yang bukan diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Tergiur Tambahan Uang Jajan, Dua Anak di Rejang Lebong Diduga Jadi Kurir Sabu
"Yang diamankan sebelumnya sekitar 15 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang memenuhi unsur pidana karena membawa senjata tajam sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"jelas Kasat.
Kketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Tiga orang itu berusia 18 tahun atau sudah tak di bawah umur lagi.
Menurut Kasat, tindakan membawa senjata tajam sudah tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja.
"Mereka yang membawa senjata tajam kami proses hukum karena perbuatannya sudah mengarah pada tindak kriminal yang mengancam keselamatan orang lain, bukan lagi sekadar kenakalan remaja,"tegasnya.
Senjata tajam yang ditemukan polisi saat penindakan di antaranya berupa celurit, golok, pisau hingga pedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok remaja tersebut terbentuk dari satu tempat tongkrongan yang kemudian berkembang menjadi kelompok dengan identitas masing-masing.
Kelompok itu memiliki nama, membuat bendera sebagai identitas, hingga menampilkan keberadaan kelompok melalui media sosial.
Motif utama yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah tawuran antar kelompok yang dipicu saling tantang maupun unsur balas dendam.
"Motifnya tawuran antar kelompok. Mereka berkumpul, membuat nama kelompok, membuat bendera kelompok, kemudian aktivitasnya juga sering ditunjukkan melalui media sosial,"jelasnya.
Sebagian pelaku mengaku awalnya hanya ikut berkumpul bersama teman-temannya karena fenomena geng motor yang sedang ramai dibicarakan.
Namun, aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum sehingga harus dilakukan penindakan.
"Juga karena efek sosial media, mereka meniru yang tren dari luar dan akhirnya membuat juga kelompok-kelompok bersenjata itu,"paparnya.
Polres Rejang Lebong sebelumnya juga telah memberikan pembinaan kepada sejumlah remaja yang diamankan. Meski demikian, bagi mereka yang memenuhi unsur pidana tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hingga dini hari di titik-titik yang dianggap rawan.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
"Patroli akan terus kami lakukan. Jika masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Kami akan merespons dengan cepat,"kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kelompok yang berpotensi melakukan tindak pidana.
Ia juga menilai perkembangan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya kelompok-kelompok remaja dengan identitas tertentu sehingga diperlukan pengawasan dari keluarga.
Di sisi lain, Kapolres meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap kelompok remaja yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Percayakan penanganannya kepada kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kami. Jangan melakukan tindakan massa karena seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya.