Jombang Dinilai Rawan Peredaran Narkoba, BNNP Jatim Usulkan Pembentukan Satgas P4GN
Samsul Arifin July 15, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Proses pembentukan lembaga tersebut memerlukan tahapan administrasi, verifikasi, hingga regulasi yang cukup panjang.

Sembari menunggu proses tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyiapkan langkah alternatif dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) di daerah yang belum memiliki BNNK.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk di Kabupaten Jombang yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi sebagai jalur perlintasan peredaran narkoba.

Selain memperkuat kelembagaan, BNNP Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun keberadaan tanaman yang diduga mengandung narkotika kepada aparat penegak hukum.

BNNP memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Baca juga: Gandeng Desainer Lia Afif, Dekranasda Jombang Boyong 13 Motif Batik Pewarna Alami ke Ajang IFW 2026

Pembentukan BNNK Jombang Masih Membutuhkan Tahapan Panjang

Penelaah Teknis Kebijakan BNNP Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, mengatakan pembentukan BNNK tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan regulasi.

Menurutnya, BNNP Jawa Timur bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah menggagas pembentukan Satgas P4GN di kabupaten dan kota yang hingga kini belum memiliki kantor BNNK, termasuk Kabupaten Jombang.

Nantinya, pelaksanaan tugas Satgas P4GN akan dikoordinasikan oleh BNN bersama Bakesbangpol di masing-masing daerah.

"Pembentukan BNNK memang menjadi harapan, tetapi prosesnya cukup panjang. Karena itu, sementara ini kami memperkuat pencegahan melalui pembentukan Satgas P4GN di daerah-daerah yang belum memiliki BNNK," ucap Suyud kepada Tribunjatim.com usai memberikan materi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di Aula Masjid Luhur Pondok Pesantren Gadingmangu, Jombang, Rabu (15/7/2026).

Suyud menjelaskan, hingga kini masih terdapat sekitar 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang belum memiliki BNNK operasional.

Menurutnya, Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah terakhir yang berhasil membentuk BNNK karena dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai wilayah penyangga Bali sekaligus destinasi wisata internasional yang berpotensi menjadi jalur masuk peredaran narkotika.

Jombang Dinilai Memiliki Kerawanan Peredaran Narkoba

BNNP Jawa Timur juga menilai Kabupaten Jombang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi berdasarkan data pengungkapan kasus yang selama ini terjadi.

Suyud mengatakan tingginya mobilitas masyarakat serta banyaknya pendatang dan santri dari berbagai daerah menjadi salah satu faktor yang meningkatkan potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Tingginya mobilitas masyarakat, termasuk banyaknya pendatang dan santri dari berbagai daerah, menjadi salah satu faktor yang meningkatkan potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus penemuan ladang ganja di Jombang yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Suyud mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan tanaman yang diduga merupakan narkotika.

"Kami minta warga segera melapor kepada kepolisian maupun BNN apabila menemukan tanaman yang diduga merupakan narkotika," katanya.

BNNP Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Suyud menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika karena pelapor tidak akan diproses secara hukum.

Sebaliknya, tindakan hukum dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau membiarkan keberadaan tanaman narkotika.

"BNNP Jawa Timur juga memastikan identitas setiap pelapor akan dirahasiakan," ungkapnya.

Selain melapor kepada kepolisian maupun BNN, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan nasional melalui call center 184 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, memperoleh layanan rehabilitasi, maupun mendapatkan informasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Seluruh laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada BNN di wilayah yang berwenang untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.