Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Temuan tersebut diperoleh setelah ia melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan dan menelusuri kondisi industri kapur di wilayah tersebut.
Dari hasil peninjauan, Dedi menemukan dugaan eksploitasi terhadap para pekerja, mulai dari perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi, sistem pengupahan yang tidak sesuai ketentuan, hingga tidak adanya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi para buruh.
Baca juga: APBD Jabar Defisit Rp5,9 Triliun, Dedi Mulyadi Tagih Pusat Segera Bayar Utang DBH Rp1,2 Triliun
“Saya keliling di Cipatat, pertama perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak terdaftar. Yang kedua, karyawannya dibayar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan hari tua. Itu saya cek, lebih dari 11 perusahaan,” ujar Dedi saat ditemui di GBI Summarecon, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026).
Selain persoalan ketenagakerjaan, Dedi juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas industri pengolahan batu kapur.
Menurutnya, debu dari proses produksi telah menyelimuti kawasan sekitar hingga mengubah warna lingkungan menjadi putih.
Untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi, ia telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas lingkungan di sekitar lokasi.
“Debu dari kapurnya sekarang sudah membuat Cipatat berwarna putih. Maka saya sudah minta DLH melakukan tes laboratorium, katanya sekitar seminggu lagi hasilnya keluar,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dedi juga mengkhawatirkan aktivitas penambangan batu kapur yang dinilai berpotensi memicu bencana karena penggalian dilakukan hingga bagian bawah lereng gunung.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menyebabkan longsor apabila tidak segera ditangani.
“Kalau dilihat dari depan memang rapi, tapi coba masuk ke dalam naik motor. Gunung itu sudah diambil bagian bawahnya, potensinya bisa roboh,” ujarnya.
Meski menemukan berbagai dugaan pelanggaran, Dedi mengaku belum akan langsung menutup operasional perusahaan. Ia khawatir langkah tersebut justru membuat para pekerja kehilangan mata pencaharian.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Instruksikan Disnaker Gencarkan Pembinaan Usai Temuan Sidak Dedi Mulyadi
Dedi pun lebih dulu meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan terhadap seluruh pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk memastikan jumlah buruh dan hak-hak yang belum dipenuhi.
“Saya meminta Kepala Disnaker mengidentifikasi dulu karyawannya ada berapa. Nanti mereka yang tidak dibayar sesuai ketentuan akan saya alihkan bekerja di sektor lain,” katanya.
Dedi mengatakan sebagian besar perusahaan hanya mempekerjakan antara lima hingga 60 orang, sementara perusahaan terbesar memiliki sekitar 600 pekerja.
Mayoritas buruh juga merupakan lulusan sekolah dasar dan telah berusia lanjut sehingga membutuhkan perhatian khusus apabila nantinya harus dipindahkan ke sektor pekerjaan lain.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kebutuhan tenaga kerja di sejumlah bidang, salah satunya tenaga kebersihan, yang dapat menjadi alternatif penempatan bagi para pekerja terdampak.
“Jangan sampai saya melakukan penindakan terhadap perusahaannya, kemudian karyawannya malah tidak bekerja. Itu yang ingin kami hindari,” tegas Dedi.
Setelah proses pendataan pekerja selesai dilakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menentukan langkah penanganan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan maupun aturan lingkungan hidup.