Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri.
Mayoritas dari mereka mundur karena telah diterima bekerja di perusahaan swasta, diterima di Sekolah Rakyat, sementara sebagian lainnya mengikuti pasangan atau alasan kepentingan keluarga.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Rifki Arifin, mengatakan hingga saat ini tidak ada PPPK yang mengajukan pensiun dini.
Pengunduran diri yang terjadi seluruhnya berasal dari PPPK paruh waktu.
"Ada beberapa PPPK yang memang mengundurkan diri. Kebanyakan alasannya karena ingin bekerja di tempat lain. Ada juga yang ikut keluarga atau ikut suami maupun istri. Kalau pensiun dini tidak ada," ujar Tini saat ditemui di Kantor BKPSDM Ciamis, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Guru PPPK di Ciamis Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum yang Mengaku Wartawan
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah daerah tidak dapat menolak keputusan pengunduran diri tersebut.
"Kalau memang sudah final dan sesuai aturan, tentu kami tidak bisa memaksa mereka untuk tetap bertugas," katanya.
Tini menjelaskan, PPPK paruh waktu masih diperbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain, termasuk seleksi CASN
"Kalau PPPK paruh waktu memang masih bisa mengikuti seleksi atau melamar pekerjaan lain dengan izin pimpinan. Jadi tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Menurutnya, dari total sekitar 3.554 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis, jumlah yang mengundurkan diri hanya sekitar 14 orang sehingga tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan pemerintahan.
Menurut Tini, kekosongan formasi akibat pengunduran diri tersebut tidak bisa langsung diisi.
Pemkab Ciamis harus terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pengisiannya nanti melalui pengadaan berikutnya. Tidak bisa langsung digantikan oleh tenaga outsourcing atau tenaga lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kisah Guru SDN Salakaria di Ciamis, MPLS Sepi Murid Baru Semata Wayang Sakit
Ke depan, BKPSDM akan mengusulkan kembali kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat sekaligus melakukan evaluasi kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Tini juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya ASN yang mengundurkan diri karena merasa sulit mendapatkan promosi jabatan tanpa "orang dalam". Menurutnya, isu tersebut tidak benar.
"Kalau di BKPSDM tidak ada ASN yang mengundurkan diri karena alasan tidak naik jabatan. Jabatan itu merupakan amanah. Ketika seseorang belum diberi jabatan, berarti belum mendapat kepercayaan," katanya.
Ia menegaskan, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ciamis dilakukan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, disiplin, dan kinerja pegawai.
"Tidak harus ada orang dalam. Sekarang semuanya mengacu pada sistem merit. Penilaiannya berdasarkan kompetensi dan potensi ASN," tegasnya.
Untuk meningkatkan peluang pengembangan karier, ASN didorong terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan, seminar, hingga pembelajaran mandiri.
Tini berharap seluruh PPPK tetap menjaga kinerja dan terus meningkatkan kompetensi sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, terutama terkait pengembangan karier, status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga aturan hak-hak kepegawaian lainnya.
"Kami berharap kinerja tetap ditingkatkan dan terus mengembangkan kompetensi. Mudah-mudahan pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian terkait pengembangan karier dan status PPPK paruh waktu," pungkasnya.(*)