Pageu Siber dan Celah Literasi Digital di Gampong
mufti July 16, 2026 09:03 AM

Mujtahid Anwar, Dosen STISNU dan Wakil Ketua IKAT Aceh

PADA 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, konsultasi dengan para pakar dan para pemerhati tumbuh kembang anak. 

Hal tersebut patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian dan langkah perlindungan dari pemerintah terhadap berbagai resiko di ruang digital, baik kecanduan gawai atau paparan konten berbahaya lainnya.Di Jakarta, kebijakan tersebut mungkin dianggap sebagai langkah administratif yang strategis. Namun, di pedalaman gampong-gampong di Aceh, peraturan ini berhadapan dengan kenyataan sosiologis yang tidak normal. Masyarakat seakan dipaksa melompat tanpa ada persiapan. Masyarakat Indonesia pada umumnya adalah masyarakat agraris yang dipaksa melakukan akselerasi instan menuju Revolusi Industri 4.0 sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah pada 2018, tanpa melewati tangga industrialisasi secara runut. Hal ini berdampak pada terjadinya ‘’ kejutan budaya digital’’. Dari tangan yang terbiasa memegang parang dan cangkul, tiba-tiba masyarakat menemukan ponsel pintar yang memaksa mereka untuk menguasai dunia dalam genggaman.

Masyarakat agraris umumnya memiliki ritme hidup yang terikat pada alam, bersifat komunal, dan memiliki pola komunikasi tatap muka. Di negara maju, transisi menuju masyarakat digital melewati fase industrialisasi berat yang panjang, yang melatih logika mekanik dan sistemik. Di Indonesia, banyak masyarakat di pedesaan melompati fase industri tersebut. Dari memegang cangkul, mereka langsung memegang ponsel pintar (smartphone). Akibatnya, ada mata rantai yang hilang dalam pembentukan logika teknologi. Teknologi sering kali datang menjadi sarana hiburan (entertainment), bukan sebagai alat produksi pengetahuan.

Teknologi bergerak secepat kilat (Industri 4.0), namun nilai, norma, dan kesiapan mental masyarakat masih tertinggal di pola agraris. Kemudian Revolusi Industri 4.0 menjadi "Culture Shock" Kolektif. Ketika pemerintah menggaungkan Industri 4.0 (AI, Big Data, Internet of Things), terjadi ketegangan antara visi negara dan kesiapan mentalitas warga. Indonesia adalah negara dengan tingkat penggunaan media sosial tertinggi, namun dengan tingkat literasi (daya kritis terhadap informasi) yang rendah. Kondisi ini menciptakan masyarakat yang "gagap" dalam menyaring informasi. Hoaks, judi online, dan ketergantungan pada algoritma video pendek (seperti TikTok/Reels) adalah manifestasi dari masyarakat yang memiliki alat canggih namun belum memiliki "manual book" sosial untuk menggunakannya secara bijak.

Ilmuwan sosial mengklasifikasi generasi berdasarkan tahun lahir. Manusia yang lahir dalam rentan waktu 1940 sampai dengan 1959 disebut dengan Baby Boomers, 1960 sampai dengan 1979 disebut dengan generasi X, 1980 sampai dengan 1994 disebut dengan generasi milenial, 1995 sampai dengan 2010 disebut dengan generasi Z, selanjutnya disebut dengan generasi Alpha, dan kemudian kita akan menyambut generasi Beta.

Setiap generasi memiliki karakteristik dan tantangan di zamannya masing-masing. Kurangnya pemahaman atau kesenjangan antar generasi ini berdampak pada pola asuh yang tidak tepat. Misalkan, orang tuanya adalah baby boomers yang gaptek, kemudian memiliki anak gen Z. atau orang tuanya Gen X anaknya Gen Alpha. Di tangan orang tua yang masih mewarisi pola asuh tradisional, gawai sering kali dianggap hanya sebagai ‘’pengasuh elektronik’’ ketika orang tua sedang sibuk dengan kegiatan lainnya tanpa menyadari adanya dampak negatif yang dibentuk oleh algoritma media sosial.

Dengan demikian dalam menghadapi perkembangan teknologi, masyarakat terbagi menjadi tiga lapisan. Pertama, generasi agraris-tradisional, orang tua yang gagap teknologi (gaptek) namun memegang kendali moral di rumah. Kedua, generasi transisi, mereka yang menggunakan teknologi tanpa pemahaman risiko (rentan hoaks dan penipuan). Terakhir, generasi digital native (generasi Z dan Alpha), Mereka yang lahir di era 4.0 tapi kehilangan arah karena orang tuanya tidak bisa membimbing di dunia siber.

Kesenjangan pengetahuan tersebut membuka celah besar pada kontrol sosial kita. Jika dulu kita mengenal pageu gampong sebagai pagar kolektif untuk menjaga moralitas, kini kita membutuhkan transformasi dalam bentuk pageu siber. Pagar digital berbasis kearifan lokal untuk melindungi generasi yang lahir dalam masyarakat terkejut.

Filosofi pageu siber

Pageu siber bukan berarti kita menolak teknologi, melainkan upaya memulihkan fungsi tokoh masyarakat sebagai navigator digital bagi warga yang kebingungan. Secara struktural, Pageu gampong melibatkan pemuda gampong, aparatur gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Struktur tersebut dapat diadopsi oleh Pageu Siber dengan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam hal ini, Pemuda gampong bertindak sebagai ‘’penerjemah teknologi’’ dengan mengedukasi para orang tua untuk memasang fitur Parental Control pada ponsel anak-anak mereka. Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memantau kerawanan siber dengan melakukan sosialisasi persuasif mengenai UU ITE dan aturan pembatasan usia ke rumah-rumah, warung kopi, dan raung interaksi warga lainnya. Kemudian, aparatur gampong membuat kesepakatan bersama untuk membatasi dan mengawasi warung kopi dan kios di gampong yang memfasilitasi Wi-Fi agar tidak disalahgunakan.

Baru-baru ini, masyarakat Aceh dikejutkan oleh ulah remaja putri yang memamerkan bagian tubuhnya di TikTok demi mendapat gift atau hadiah digital. Begitu juga dengan kasus beberapa waktu yang lalu, hanya karena ingin viral, seorang remaja di Aceh mempermainkan lafaz-lafaz yang dianggap sakral dalam Islam. Kasus-kasus tersebut hanyalah serpihan dari sekian banyak kasus lain yang tidak terungkap ke publik. Bagaimana dengan kasus video call seksual (VCS) yang mungkin terjadi secara tersembunyi di balik dinding kamar anak-anak kita? Apakah karena tidak viral, kita menganggap itu tidak penting untuk diproteksi?

Rendahnya pengetahuan orang tua dan keluarga dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak mereka di ruang digital adalah celah utama. Disinilah Pageu Siber berperan untuk memberi pengawasan sebagai upaya untuk menutup celah literasi digital warga. Semangat kolektif untuk menjaga marwah atau nama baik keluarga, kawom dan gampong sebagaimana yang telah berjalan selama ini dengan konsep pageu gampong harus dikonversi ke ruang digital.

Kebijakan pembatasan usia oleh pemerintah pusat hanyalah sebuah pagar administratif jika tidak ditopang oleh pagar sosial di tingkat gampong. Melalui pageu siber, kita tidak sedang menolak kemajuan zaman, melainkan sedang memastikan bahwa anak-anak Aceh tumbuh dalam naungan teknologi yang memanusiakan, bukan teknologi yang meruntuhkan tatananan nilai dan masa depan mereka. Kemaslahatan warga digital dimulai dari ketegasan dan kebijaksanaan di beranda rumah sendiri.

Bukan tidak mungkin, jika pemerintah Aceh berhasil memaksimalkan konsep pageu siber, kelak bisa dijadikan sebagai prototipe nasional sebagaimana program-program lain yang awalnya dibentuk untuk Aceh kemudian diadopsi menjadi program nasional.(aneuk.aby@gmail.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.