Negara Harus Menang Melawan Tambang Liar
mufti July 16, 2026 09:03 AM

Langkah tegas aparat gabungan yang terdiri atas Polres Aceh Tengah, Brimob, Subdenpom, Satpol PP, dan aparatur kampung dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Linge patut diapresiasi. Penertiban yang disertai pemusnahan sarana penambangan ilegal menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak lingkungan.

Selama ini, aktivitas penambangan emas ilegal menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Aceh. Para pelaku mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. Keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara dampaknya dirasakan oleh seluruh warga.

Kerusakan daerah aliran sungai, rusaknya kawasan hutan, sedimentasi, hingga hilangnya fungsi daerah resapan air merupakan konsekuensi nyata dari aktivitas penambangan liar. Ketika alam kehilangan keseimbangannya, masyarakatlah yang akhirnya harus menanggung akibatnya dalam bentuk banjir, longsor, dan berbagai bencana ekologis lainnya.

Aceh memiliki pengalaman pahit yang seharusnya menjadi pelajaran berharga. Bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada akhir November 2025 memperlihatkan betapa rentannya daerah ini terhadap kerusakan lingkungan.

Memang tidak semua banjir dapat dikaitkan langsung dengan aktivitas tambang ilegal. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa eksploitasi kawasan hulu dan daerah aliran sungai tanpa kendali memperbesar risiko terjadinya bencana dan memperparah dampaknya ketika curah hujan tinggi.

Karena itu, penertiban yang dilakukan aparat jangan berhenti sebagai operasi sesaat. Yang dibutuhkan adalah patroli rutin, pengawasan berkelanjutan, serta tindakan hukum yang konsisten. Para pelaku tidak cukup hanya dibubarkan atau peralatannya dimusnahkan. Mereka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga harus berani mengungkap aktor-aktor utama di balik praktik penambangan ilegal. Pengalaman menunjukkan bahwa aktivitas seperti ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pemodal, jaringan pemasok alat, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang tersebut.

Penegakan hukum akan kehilangan wibawanya apabila hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara para cukong dan pemodal tetap bebas menikmati keuntungan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan-kawasan rawan penambangan liar. Masyarakat perlu dilibatkan melalui pengawasan partisipatif dan didorong untuk berani melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan. Perlindungan terhadap lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama.

Kita berharap langkah yang dilakukan aparat gabungan di Aceh Tengah menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang masih menghadapi persoalan serupa. Ketegasan negara harus terus hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, menjaga alam Aceh berarti menjaga masa depan Aceh. Jangan biarkan kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan hutan, sungai, dan kehidupan generasi mendatang. Penambangan emas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.

Karena itu, sudah semestinya setiap pelaku, termasuk para pemodalnya, diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Semoga!

POJOK

Empat mahasiswa Uniki Bireuen KKM di Thailand

Semoga saat kembali nanti ada yang bawa pasangan, kan?

Siswa baru Aceh Singkil dibekali pengenalan budaya lokal

Misalnya, berlama-lama di warung kopi dan suka merokok, ya?

Mendagri Tito Karnavian imbau kepala desa jaga integritas

Terus, kalau pejabat pusat boleh berintegritas jor-joran ya, Pak?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.