WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang Rp 4 miliar dengan terdakwa Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang yang berlangsung Rabu (15/6/206) adalah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak perkara PK Nikita Mirzani.
Mereka tetap berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU kepada Reza Gladys.
Baca juga: Nikita Mirzani Cari Keadilan hingga Sidang PK Perkara TPPU, Pengacara: Dia Tulang Punggung Keluarga
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan, jawaban jaksa normatif dan sangat wajar.
"Dalam putusan sebelumnya, Nikita tidak terbukti melakukan TPPU, tapi JPU menyebut Nikita melakukan TPPU," kata Usman Lawara.
Usman merasa ada kekeliruan dalam putusan yang sudah dibacakan di pengadilan tingkat pertama.
"Ini adalah putusan khilaf dijatuhkan oleh hakim," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Hakim MA Rp4 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Usman merasa Nikita Mirzani layak mengajukan PK untuk mendapatkan keadilan.
Ia menduga ada salah tafsir dari JPU terkait pernyataan Nikita Mirzani terhadap produk milik Reza Gladys.
"Kalau dianggap penghinaan, seharusnya bukan pasal TPPU yang menjerat Nikita, tapi penghinaan melalui ITE," katanya.
"PK ini harus berjalan karena putusan yang khilaf," ujar Usman Lawara.
Baca juga: Nikita Mirzani Masih Dapat Uang Ratusan Juta Rupiah Selama Berada di Penjara, Ini Penjelasan Manajer
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya dengan Reza Gladys dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 28 Oktober 2025.
Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Upaya Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Selatan setelah Kasasinya Ditolak MA
Upaya banding ditolak pada 9 Desember 2025, dan hukuman Nikita Mirzani bertambah menjadi enam tahun kurungan penjara.
Merasa keberatan, Nikita Mirzani mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Desember 2025.
Dalam putusannya pada 13 Maret 2026, kasasi Nikita Mirzani juga ditolak MA.