Don Ritto Akan Dilimpahkan Polri ke Kejagung Bersama Barang Bukti yang Disita Besok
Evan Saputra July 16, 2026 11:42 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang PT Asabri termasuk barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Don Ritto akan dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) besok.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.

"DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas uang yang kami sita," tutur Kombes Victor, Kamis (16/7/2026).

Diketahui barang bukti tersebut merupakan temuan penyidik Polri di 12 lokasi satu diantaranya rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Sudewo, Disebut dalam BAP Terima Rp100 Juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).

Meski telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

"Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," pungkas Totok.

Sosok Don Ritto

Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah saat sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Ia tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1989, sedangkan Febrie Adriansyah merupakan angkatan 1986.

Lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum itu juga aktif dalam organisasi alumni.

Don Ritto menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 1989 untuk masa bakti 2022–2026.

Di dunia profesional, Don Ritto diketahui membangun karier sebagai advokat dan konsultan hukum.

Ia mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998 sebelum kemudian memindahkan aktivitas kantornya ke Kota Bandung sekitar tahun 2000.

Melalui kantor hukum tersebut, Don Ritto telah menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Bidang yang digelutinya meliputi hukum perdata, pidana, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan atau corporate law.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribunnews Maker)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.