BANGKAPOSCOM-- Pemerintah memastikan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat memperoleh akses pembiayaan melalui plafon pinjaman perbankan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Rp3 miliar per koperasi.
Skema pembiayaan tersebut disiapkan untuk mendukung operasional koperasi sekaligus memperkuat pengembangan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah menegaskan dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Dana Desa, melainkan fasilitas kredit dari perbankan dengan dukungan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hasil perhitungan pemerintah menunjukkan plafon pembiayaan yang disediakan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan awal operasional KDKMP.
Menurutnya, masih terdapat ruang penggunaan dana apabila koperasi membutuhkan tambahan modal dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Nanti kan pinjam bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank. Kalau saya dihitung-hitung cukup. Ada sebagian yang belum dipakai sekarang, jadi untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Dalam skema yang telah disiapkan, setiap koperasi dapat memperoleh plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu atau tenor maksimal enam tahun.
Pemerintah akan menanggung bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun melalui APBN sehingga koperasi hanya berfokus pada pengelolaan usaha dan pengembalian pokok pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menjelaskan, pembayaran cicilan pokok nantinya didukung melalui alokasi dana desa sehingga risiko fiskal bagi pemerintah tetap dapat dikendalikan.
"Kalau KDKMP, kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara. Cicil enam tahun selesai," ujarnya.
Baca juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Sudewo, Disebut dalam BAP Terima Rp100 Juta
Menurut Purbaya, mekanisme tersebut telah dirancang agar tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Sebab, sebagian besar pembayaran pokok pinjaman akan didukung melalui skema dana desa yang telah dialokasikan pemerintah.
Ia menyebut risiko yang ditanggung pemerintah relatif kecil karena sumber pembayaran telah diperhitungkan sejak awal.
"Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa. Dua pertiga dari dana desa masuk situ," katanya.
Purbaya juga meluruskan anggapan bahwa pemerintah menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank-bank Himbara untuk membiayai program Koperasi Merah Putih.
Menurut dia, penempatan dana SAL di perbankan merupakan bagian dari strategi cash management pemerintah guna menjaga likuiditas sistem keuangan nasional, bukan sebagai sumber pembiayaan langsung program koperasi.
"SAL ke Himbara kan untuk memastikan uang ada di sistem perekonomian. Sudah," tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara telah sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak memerlukan perubahan aturan maupun persetujuan DPR.
Pemerintah berharap skema pembiayaan tersebut dapat mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu penggerak ekonomi desa, memperluas akses permodalan, serta mendorong tumbuhnya kegiatan usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)