Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Modus yang dilakukan yakni investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Banjar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2025.
Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui surat Nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Baca juga: UPI Respons Isu Dugaan Penipuan Oknum Dosen yang Viral di Medsos, Janji Proses Berdasarkan Fakta
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana mengatakan tersangka diduga menipu korban dengan dalih membutuhkan modal untuk membuka dapur SPPG sebagai bagian dari program MBG di Lingk. Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
"Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada," ujar Pramono dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Kamis (16/7/2026) pagi.
Kronologi
Peristiwa bermula pada 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka bersama seorang rekannya, Eko Daryanto, mendatangi rumah korban Imas Yulia Nurhasanah di Lingk. Wargamulya, Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu, tersangka meminta pinjaman sebesar Rp 250 juta untuk kebutuhan program MBG.
"Karena tidak memiliki dana sebesar itu, korban awalnya hanya menyerahkan uang tunai Rp 49 juta yang disebut akan digunakan mengurus perizinan melalui notaris," kata Pramono.
Selanjutnya, melalui beberapa kali penyerahan uang secara tunai maupun transfer, total dana yang diterima tersangka mencapai Rp 243.100.000.
"Tapi, setelah jatuh tempo pada 10 Januari 2025, tersangka tidak mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan," ucap Pramono.
Hasil penyidikan pun mengungkap, dapur SPPG yang dijadikan alasan peminjaman dana tidak pernah direalisasikan.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Dapur Makan Gratis Tagih Kejelasan Laporan Hukum di Polda Jabar
"Kemungkinan uang milik korban justru digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, hingga renovasi rumah keluarga," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, Satreskrim Polres Banjar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026.
"ARM akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di kawasan Cakung, Jakarta Timur," katanya.
Dalam perkara ini, Polisi turut memeriksa sejumlah saksi, yakni Wanto Riswanto, Eko Daryanto, serta Dicky Priatno Tarigan yang merupakan Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Banjar.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Kedua pasal itu masing-masing mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal empat tahun, selain ancaman pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. *