Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD atas Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
Joanita Ary July 16, 2026 11:34 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik yang disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Ditemui usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo tidak memberikan penjelasan rinci mengenai polemik yang berkembang terkait proses penanganan perkara tersebut.

Saat dimintai tanggapan mengenai kritik Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara itu tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kapolri hanya menjawab singkat.

"Kan sudah dibicarakan kemarin di rapat," ujar Listyo kepada wartawan.

Jawaban singkat itu menjadi satu-satunya komentar yang disampaikan Kapolri. Ketika kembali ditanya mengenai usulan sejumlah pihak agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo tidak memberikan respons.

Ia hanya tersenyum dan melanjutkan langkah meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari awak media.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritisi proses pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, proses yang terjadi tidak dapat disebut sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai penggunaan istilah "pelimpahan perkara" dalam kasus tersebut tidak tepat karena belum memenuhi syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Mahfud menjelaskan, dalam mekanisme KUHAP, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Menurutnya, kondisi tersebut belum terjadi dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus itu sehingga penggunaan terminologi pelimpahan perkara berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Pernyataan Mahfud menambah sorotan terhadap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sejumlah kalangan juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel mengingat posisi Febrie sebagai pejabat penegak hukum yang pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kapolri terkait substansi kritik Mahfud maupun alasan di balik keputusan pengalihan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, polemik mengenai mekanisme hukum yang digunakan dalam proses penanganan kasus Febrie masih terus menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum dan pengamat penegakan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.