Pemerintah secara resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler untuk triwulan ketiga mulai pertengahan Juli 2026.
Penyaluran dana bantuan yang menyasar masyarakat prasejahtera ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan.
Dua program utama yang menjadi fokus pada gelombang ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menerapkan verifikasi ketat melalui sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan keluarga, menjamin pendidikan anak, menjaga daya beli masyarakat, serta menekan angka kemiskinan ekstrem.
Selain itu, pelayanan khusus berupa penyaluran langsung dari rumah ke rumah (door-to-door) disediakan bagi masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), lansia tunggal, serta penyandang disabilitas berat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS dengan komponen sebagai berikut:
Kesehatan Ibu Hamil/Menyusui: Dana khusus untuk pemeriksaan nutrisi kehamilan.
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Fokus pada pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.
Pendidikan Anak (SD/SMP/SMA): Untuk anak yang aktif bersekolah dengan tingkat kehadiran yang ditentukan.
Kesejahteraan Sosial: Diberikan kepada lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.
Kewajiban Penerima PKH:
Menggunakan dana untuk pemenuhan gizi, kebutuhan sekolah, atau layanan kesehatan dasar.
Wajib mengikuti pertemuan kelompok (P2K2) secara rutin bersama pendamping sosial.
Melaporkan setiap perubahan data anggota keluarga (seperti kelulusan sekolah atau pindah domisili).
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang memenuhi syarat:
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif untuk transaksi elektronik di agen resmi.
Lolos proses rekonsiliasi data perbankan (tidak mengalami gagal omspan).
Kewajiban Penerima BPNT:
Dana wajib digunakan untuk membeli bahan pangan pokok (sumber karbohidrat, protein hewani/nabati, dan vitamin).
Dilarang keras membeli barang yang dilarang seperti rokok, minuman keras, atau produk non-pangan lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan untuk periode Juli 2026, pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:
Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser di HP atau komputer.
Masukkan data wilayah tinggal sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Ketik nama lengkap Penerima Manfaat sesuai dengan e-KTP.
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol cari data. Sistem akan mencocokkan data Anda dengan database DTKS. Jika terdaftar, status pencairan dan jenis bansos akan muncul pada layar.