TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibangun di atas lahan sawah yang tidak sesuai aturan tata ruang.
Total luas lahan yang terdampak mencapai 6,26 hektare.
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemantauan Lapangan KDKMP, sekaligus Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas yang digelar di Ruang Joko Kaiman, Purwokerto, Kamis (16/7/2026).
Secara aturan, bangunan Koperasi Merah Putih tidak boleh langsung dibangun di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), khususnya pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga: Baru Buka, KDMP Kaliori Banyumas Sudah Punya 100 Anggota. Cukup Bayar Iuran Pokok Rp50 Ribu
Permasalahan tersebut disebut tidak hanya terjadi di Banyumas, tetapi daerah lain di Indonesia, seiring percepatan pembangunan program Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Banyumas mencapai 30.421,40 hektare.
Sementara, kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27 ribu hektare.
Dari hasil pendataan, saat ini, terdapat 182 lokasi KDKMP yang telah terbangun di Kabupaten Banyumas.
"Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai aturan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lain berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas, R Alvian Hariantono menjelaskan, pemerintah menargetkan pembentukan 331 KDKMP di Banyumas.
Dari jumlah tersebut, saat ini 108 KDKMP sudah berjalan dan eksis.
Menurutnya, koperasi yang telah beroperasi itu terdiri atas 41 gerai KDKMP yang dibiayai Agrinas, enam KDKMP yang telah memasok kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta empat KDKMP yang memperoleh hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain itu, terdapat 262 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2025, sedangkan sisanya masih belum beroperasi.
Pemerintah, Kabupaten Banyumas menargetkan 150 KDKMP dapat beroperasi hingga akhir tahun 2026.
Alvian menambahkan, saat ini, baru tiga KDKMP yang melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri, sementara sebagian besar lain masih menggunakan karyawan dari Agrinas.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Didik Mulyanto mengatakan, kunjungan ke Banyumas merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu dari 15 aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yakni terkait pengendalian alih fungsi lahan.
Ia menjelaskan, Stranas PK juga melakukan pemantauan terhadap implementasi KDKMP di daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus mendorong perkembangan koperasi.
"Di Stranas PK ada 15 kegiatan, salah satunya terkait pengendalian alih fungsi lahan."
"Kami juga melihat isu KDKMP di lapangan untuk menjaga pangan sekaligus mendorong koperasi berkembang."
"Hasilnya nanti akan kami koordinasikan di tingkat pusat. Saat ini, data masih kami kumpulkan dan kami masih menyerap informasi. Kami harus memetakan kondisi di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Komisi 4 DPRD Banyumas Bakal Panggil Dindik Soal Kuota Puluhan Sekolah yang Tak Terpenuhi saat SPMB
Didik menegaskan, pembangunan KDKMP di atas lahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seharusnya tidak diperbolehkan.
Biasanya, ini terjadi tanpa konsultasi dengan bagian tata ruang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui, sejumlah KDKMP memang dibangun di atas lahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami banyak pemerintah daerah lain karena pelaksanaan program nasional dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
"Memang dibangun di lahan LSD. Terima kasih sudah datang ke sini untuk sama-sama mengamankan program Presiden."
"Bukan hanya kami, tetapi banyak pemerintah daerah yang mengalami hal serupa," kata Sadewo.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut nantinya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Aturannya nanti dari pusat, solusinya juga nanti dari pusat."
"Tetapi, saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian terkait apakah peruntukan lahannya bisa diubah. Saat ini masih dalam tahap diskusi," ujarnya. (*)