Tampang 2 Orang Penyelundup 26 Ton Solar Ilegal, Disergap Polisi Melintas di Tol Pematang Panggang
Odi Aria July 16, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kali ini, polisi menggagalkan pengiriman truk tangki bermuatan sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery) ilegal yang melintas di ruas Tol Pematang Panggang-Kayuagung (PPKA).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Raka Dwi Darma bersama personel Unit Pidsus pada Senin (29/6/2026).

Saat melakukan patroli di kawasan tol, petugas mendapat informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa BBM ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan kendaraan tersebut di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso warna oranye dengan nomor polisi BE 8767 IU langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui membawa sekitar 26 ton solar hasil olahan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sopir truk berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, bersama kernet berinisial L (49), langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, BS mengaku muatan solar tersebut berasal dari penyedotan sumur minyak tradisional di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada pengamanan sopir dan kernet, tetapi juga akan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar AKBP Eko, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana membantu melakukan peniruan atau pemalsuan BBM dan gas hasil olahan.

"Mereka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.