TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian.
Dalam operasi yang digelar serentak di dua kecamatan, jajaran Polres Kuansing memusnahkan 22 unit rakit PETI yang ditemukan di sejumlah lokasi pada Rabu (15/7/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan setiap informasi yang diterima tidak dibiarkan begitu saja, melainkan langsung diverifikasi di lapangan.
"Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Hidayat Perdana, Kamis (16/7/2026).
Operasi terbesar berlangsung di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan menyisir dua titik di areal perkebunan PT KTBM.
Di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo, petugas menemukan tujuh unit rakit PETI. Sementara di Afdeling 4 Desa Pantai ditemukan 10 unit rakit lainnya. Total 17 rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Tanpa memberi celah agar digunakan kembali, seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
Hasil penyelidikan di lapangan menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.
Kelima rakit tersebut kemudian mengalami nasib serupa, yakni dirusak dan dibakar hingga tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pelaku.
Meski berhasil memusnahkan puluhan sarana pertambangan ilegal, aparat belum menemukan pelaku di lokasi.
"Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi," kata AKBP Hidayat Perdana.
Sebelumnya, Polsek Cerenti bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti menggelar operasi penertiban di sepanjang Sungai Kuantan, Selasa (14/7/2026) kemarin.
Hasilnya, sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng ditemukan tersebar di lima desa dan langsung dimusnahkan di lokasi.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli itu menyasar Desa Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, hingga Pulau Bayur.
Petugas menemukan 12 rakit di Desa Sikakak, 11 rakit di Kampung Baru, 15 rakit di Pulau Jambu, tujuh rakit di Koto Cerenti, serta tiga rakit di Pulau Bayur.
Kapolres menegaskan, perang melawan PETI tidak akan berhenti pada operasi kali ini.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak kualitas sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya," tegas AKBP Hidayat.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)