TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mengklaim Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa mengelolaan bisnis tambang asal sesuai aturan.
Dia bilang, koperasi sah-sah saja mengelola sektor usaha apa pun asalkan mematuhi regulasi yang berlaku dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Bahtra mengaku sudah mengetahui informasi mengenai diperbolehkannya koperasi mengelola wilayah pertambangan.
"Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya kan agar pengurus koperasi dan anggotanya itu bisa merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, unit bisnis koperasi pada dasarnya tidak dibatasi, selama tujuannya sejalan dengan prinsip kemanfaatan untuk rakyat. Syarat utamanya adalah ketaatan pada asas legalitas.
"Bahwa koperasi itu mengelola apapun yang penting dalam rangka pertama harus sesuai dengan aturan, terus kemudian kedua adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini bisa dirasakan di masyarakat desa setempat," tegasnya.
Wacana pelibatan badan usaha koperasi dalam pengelolaan tambang mendapatkan kritik tajam dari publik. Banyak yang menilai pelibatan Kopdes kelola tambang sudah melampaui wewenang.
Baca juga: DPR Pertanyakan Laba Koperasi Merah Putih Melawai yang Cuma Rp 78.000
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry seperti dikutip dari Kompas.com.
Ferry mengatakan koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha. Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Prabowo Evaluasi KDKMP, Dinilai Melenceng dari Semangat Koperasi
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
“Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata dia.
Ferry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh koperasi dengan Kopdes Merah Putih. Kementerian Koperasi, kata dia, membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.
“Ini harus jadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen, untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu KDKMP. Kementerian Koperasi juga membina koperasi-koperasi yang sudah eksisting. Jumlah koperasi di Indonesia sudah ratusan ribu," ucapnya.
Ferry menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk secara khusus untuk beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karakteristik tersebut berbeda dengan koperasi yang telah lebih dulu berdiri.
“Kalau Kopdes Merah Putih kan spesifik fokusnya di desa dan kelurahan. Tapi koperasi-koperasi yang sudah ada itu bergerak di berbagai sektor dan sudah eksis sejak puluhan tahun lalu," pungkasnya.