Daftar Negara Bebas Visa ke Indonesia Bertambah, Aturan Baru Mulai Berlaku
Arie Noer Rachmawati July 16, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik bagi wisatawan mancanegara.

Pemerintah Indonesia kembali memperluas daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Aturan baru itu resmi berlaku setelah diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Melalui kebijakan ini, warga dari enam negara tambahan dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu mengajukan visa kunjungan terlebih dahulu.

Pemerintah memutuskan penambahan daftar bebas visa tersebut setelah melalui proses evaluasi.

Beberapa pertimbangan yang digunakan antara lain hubungan timbal balik antarnegara, manfaat ekonomi, perkembangan sektor pariwisata, peluang investasi, hingga faktor keamanan nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kunjungan wisatawan asing semakin meningkat sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca juga: Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk WNI, Vietnam Kini Batasi Masa Tinggal 14 Hari

Baca juga: Iran Ajukan 10 Syarat ke FIFA untuk Piala Dunia 2026, Minta Jaminan Visa hingga Keamanan

6 Negara dari Benua Amerika dan Asia yang Bebas Visa

Keenam negara yang bebas visa ke Indonesia ini ialah Turkiye, Brasil, Peru, Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Belarus.

Keenam negara tambahan ini, ada yang sebelumnya pernah bebas visa. Seperti Turkiye dan Brasil pada tahun 2025 lalu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak.

"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujarnya dilansir dari Banjarmasin Post pada Rabu (15/7/2026).

Agus juga menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.

Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah masuknya Republik Kazakhstan ke dalam daftar bebas visa.

Baca juga: Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia yang Kini Lebih Terbatas, Dulunya Ada 169

Nilai Kerja Sama Kazakhstan-Indonesia Capai 2 Miliar Dolar Amerika

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman, mengatakan bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia karena hubungan bilateral.

"Diterbitkannya Bebas Visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerjasama bilateral Indonesia-Kazakhstan," ujar Dubes Fadjroel Rachman.

Dubes Fadjroel meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi kedua negara.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan," ujarnya.

Ada banyak program bilateral antar kedua negara ini, diperkirakan akan meningkatkan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 Miliar dollar Amerika Serikat dalam 3–5 tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah perjanjian lain di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan juga sedang dalam tahap finalisasi.

Seiring dengan diberlakukannya Permen ini, maka Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hingga kini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia.

Penambahan daftar ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.