TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Puluhan sopir yang tergabung dalam Forum Ikatan Sopir Sintang melayangkan protes keras terkait carut-marut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut.
Mereka menilai, sistem penyaluran komoditas energi saat ini masih belum berpihak kepada para sopir pekerja.
Forum yang menaungi para sopir ekspedisi, travel, angkutan barang, truk, hingga berbagai jenis angkutan niaga lainnya ini menyampaikan empat tuntutan krusial kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dan instansi terkait.
Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah nyata demi mewujudkan penyaluran BBM yang adil, merata, dan bebas dari praktik diskriminatif.
Sekretaris Forum Ikatan Sopir Sintang, Kamarudin, menegaskan bahwa ketersediaan BBM merupakan urat nadi perekonomian para sopir.
• Pesan Keras Bupati Sintang Pada Kadis Tata Ruang: Jangan Ambil Kebijakan Prematur
Tanpa adanya jaminan kepastian hak, aktivitas ekonomi sektor transportasi di Sintang terancam lumpuh.
"Forum Ikatan Sopir Sintang meminta pemerintah maupun instansi terkait menjalankan kewenangan dan tugasnya untuk memastikan penyaluran BBM di Sintang memberikan ruang yang adil bagi sopir pekerja. Kami menilai sopir ekspedisi, travel, angkutan barang, dan kendaraan niaga lainnya harus memperoleh perlakuan yang sama dengan masyarakat umum tanpa adanya diskriminasi," tegas Kamarudin, Kamis 16 Juli 2026.
Kamarudin membeberkan, perlakuan setara yang dituntut para sopir mencakup aspek kuantitas atau jumlah BBM yang diperoleh, mekanisme sistem pelayanan, hingga aspek perlakuan petugas di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kota Sintang.
Selain menuntut kesetaraan pelayanan, berikut adalah poin-poin tuntutan utama yang disuarakan oleh Forum Ikatan Sopir Sintang:
Pengawasan Konsisten dan Berkelanjutan: Meminta Pemkab Sintang bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan melekat.
Menurut para sopir, normalisasi distribusi selama ini hanya bersifat sementara alias hangat-hangat tahi ayam.
Sanksi Tegas SPBU Nakal: Menuntut tindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pihak SPBU jika terbukti melakukan praktik diskriminasi atau memberikan perlakuan berbeda kepada sopir pekerja.
Penetapan HET Resmi di Pengecer: Mendesak pemerintah untuk mengatur dan menetapkan secara resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer sesuai koridor hukum.
Langkah ini dinilai vital agar harga di pasaran tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Ancaman Aksi Lanjutan: Jika rentetan tuntutan tersebut diabaikan atau pemerintah dinilai tidak mampu memberikan solusi nyata, para sopir siap turun ke jalan guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sintang bersama pihak Pertamina dan seluruh pemilik SPBU dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi khusus di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat esok guna membahas polemik distribusi BBM ini.
Namun sayangnya, Forum Ikatan Sopir Sintang selaku pihak terdampak langsung justru tidak diundang dalam pertemuan penting tersebut.
Meski menyayangkan hal itu, Kamarudin tetap menaruh harapan besar agar rapat strategis esok hari tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
"Meski tidak diundang, kami sangat berharap hasil rapat besok mampu melahirkan solusi konkrit yang benar-benar menjawab persoalan distribusi BBM di Sintang. Harus ada kepastian dan keadilan bagi para sopir pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor transportasi ini," pungkas Kamarudin. (*)