BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Imbas terdampak jalan ambles di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, bangunan berupa tempat tinggal dan toko warga di bantaran sungai dikabarkan turut rusak.
Meski demikian, secara aturan warga tidak diperbolehkan melakukan renovasi atau perbaikan bangunan secara mandiri.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Pahriadi menjelaskan, ada aturan mengenai izin mendirikan bangunan baru bagi warga.
Larangan renovasi mandiri ini berkaitan dengan penerapan regulasi baru, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu syarat untuk mengajukan PBG adalah kepemilikan sertifikat tanah yang sah. Sementara itu, hampir seluruh bangunan yang berdiri di atas jalur hijau tepatnya bantaran sungai dipastikan tidak memiliki sertifikat tanah.
Baca juga: Pasca Ambles, Jalan Veteran Sungai Lulut Banjarmasin Bakal Ditutup Sementara
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pria di Komplek Herlina Banjarmasin, Pelaku Pukul Korban dengan Besi di Kepala
"Mereka tidak bisa merehabilitasi bangunan karena terbentur aturan baru PBG. Syarat aturan PBG itu harus ada sertifikat tanah, dan di jalur hijau itu biasanya tidak ada sertifikatnya," ujar Pahriadi, Kamis (16/7/2026).
Selain masalah izin bangunan, diterangkannya, status lahan di beberapa titik jalur hijau juga rumit, karena melibatkan lintas kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Ia mencontohkan, kawasan jalur hijau yang membentang hingga batas jembatan di beberapa titik di antaranya di kawasan Jalan Pramuka, secara administratif berada di wilayah kota, namun status jalannya merupakan Jalan Provinsi.
Jika nantinya dilakukan pembebasan lahan untuk penataan jalur hijau, Pahriadi mengatakan pihaknya menunggu koordinasi dari Pemprov yang memiliki kewenangan.
"Idealnya, pembebasan lahan di sepanjang jalan provinsi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel," ujarnya.
Meski demikian, Pemprov juga dapat meminta bantuan kepada Pemko Banjarmasin melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota.
Selain PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) juga terlibat pada Bidang Pengadaan Tanah untuk proses pembebasan lahan warga.
Mengingat keterbatasan jangkauan dari dinas terkait untuk mengawasi seluruh titik jalur hijau secara langsung, pihak kelurahan setempat kini diminta untuk lebih aktif turun ke lapangan.
"Aparat kelurahan diharapkan dapat memantau dan mengawasi aktivitas warga di jalur hijau, terutama untuk mengantisipasi adanya upaya renovasi liar yang menyalahi aturan tata ruang kota," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, saat ini fokus utama Pemko mendukung perbaikan jalan yang ambles.
"Langkah realistis yang dilakukan sekarang adalah fokus ke perbaikan jalannya terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin menegaskan penertiban bangunan warga di sempadan sungai tetap dijalankan.
Dipaparkannya, selama ini upaya pengerukan dan normalisasi sungai di Kota Seribu Sungai kerap terbentur besarnya risiko bangunan warga.
"Kami ingin melakukan normalisasi sungai itu sulit. Karena rumah-rumah di bantaran sungai kalau dikeruk bawahnya, bisa runtuh atau memicu abrasi. Karena itu, kawasan tersebut harus dibersihkan dan ditertibkan terlebih dahulu," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)