TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritikan terkait simpang siurnya status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman mengaku heran melihat dinamika hukum yang dinilainya tidak lazim dan berubah-ubah dalam waktu singkat.
Melalui akun Instagram resminya pada Kamis (16/7/2026), Hotman meluapkan kegeramannya atas ketidakjelasan status Febrie yang sempat dikabarkan berubah dari tersangka menjadi saksi, sebelum akhirnya diralat kembali.
"Belum ada status tersangka tapi Disita uang emas, jadi Tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tsk! ... pusingggggg!" tulis Hotman Paris dalam unggahannya dikutip Tribunsumsel.com.
Baca juga: Profil Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Wanita Senior Eks KPK Masuk Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah
Hotman juga mempertanyakan proses perubahan status hukum Febrie Adriansyah setelah perkara tersebut memasuki tahap penanganan oleh pihak kejaksaan.
"Tutup aja Fak Hukum: ngak guna belajar Kuhap,"
Dalam unggahannya itu, Hotman membagikan sejumlah informasi yang tumpang tindih dari sejumlah media.
Beberapa narasi menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan status Febrie 'turun' menjadi saksi, bahkan ada yang menyebut ia menyandang dua status hukum sekaligus.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026) siang.
Namun, pada malam harinya, status Febrie Adriansyah berubah setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Informasi mengenai perubahan status tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung, status Febrie Adriansyah kembali tercatat sebagai saksi.
Baca juga: Sosok Ferry Boboho, Disebut Pihak Don Ritto Jadi Biang Kerok Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Belum genap satu hari dari pernyataan Anang Supriatna, Kejagung kemudian mengeluarkan siaran pers pada Rabu (15/7/2026) malam.
Yang mana isinya, Kejagung menegaskan bahwa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus tersangka.
Adapun tiga sprindik yang dimaksud Anang adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Anang menegaskan, pihaknya memilih membuktikan profesionalisme penanganan perkara melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Biar waktu yang membuktikan. Kan kemarin sudah kami sampaikan akan profesional," kata Anang kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kebingungan publik setelah sempat muncul informasi bahwa status Febrie dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru disebut sebagai saksi sebelum kemudian ditegaskan kembali sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Polri.
Namun, Anang tidak menjawab secara perinci mengenai perubahan penyebutan status tersebut.
Alih-alih membahas status hukum Febrie secara spesifik, Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan penyidikan berlangsung secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang tidak memiliki resistensi terhadap Febrie.
Tim tersebut, kata Anang, diisi antara lain oleh jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dibentuk tim penyidik yang tidak resisten dengan Pak FA diantaranya jaksa mantan di KPK," ungkap dia.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
Pengawasan terhadap penanganan perkara juga disebut akan dilakukan oleh DPR, sementara koordinasi dengan penyidik awal dari Polri tetap berjalan.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi setiap perkembangannya.
"Publik akan mengawasi. Biarkan tim bekerja sesuai ketentuan pasti nantinya kita akan transparan dan akuntabel," terang dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri.
Tim tersebut dibentuk untuk menjaga independensi penyidikan dan menjawab sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Nama-nama tim yang beranggotakan 9 orang jaksa penyidik ini adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com