Baca juga: Advokat Wanita dari Lampung Bantah Isu Dekat dengan Febrie Adriansyah, Siap Tempuh Jalur Hukum
Tribunlampung.co.id menerima video klarifikasinya pada Kamis (16/7/2026), dan jurnalis Bayu Saputra, sudah mendapat izin dari Yuenchi Arwindi untuk mengutip pernyataan yang berasal dari video tersebut.
Dalam video tersebut, Yuenchi bersumpah atas nama Tuhan bahwa tudingan yang menyebutnya sebagai wanita simpanan (ani-ani), menyembunyikan aset, hingga menerima aliran dana miliaran rupiah adalah fitnah belaka.
"Dengan ini saya menyatakan sebenar-benarnya sumpah demi Allah, demi Tuhan yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan ataupun ani-ani serta penyimpanan aset ataupun menerima uang bayaran rupiah adalah tidak benar dan tidak berdasar," tegas Yuenchi.
Yuenchi menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang advokat resmi yang disumpah di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.
Selama ini, ia mengaku selalu menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta mendampingi klien maupun saksi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan sama sekali tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan Febrie Adriansyah.
Mengenai asal-usul rumor tersebut, Yuenchi menduga hal ini mencuat karena rekam jejak pekerjaannya terdahulu.
Yuenchi mengaku pernah bekerja di satu di antara kantor hukum berinisial BS yang berlokasi di sekitar area Kantor Kejaksaan Agung. Namun, ia kembali menekankan, pekerjaan di sana dilakukan secara profesional dan tanpa pelanggaran hukum.
Menyikapi fitnah yang telah mencoreng kehormatan dan profesinya, Yuenchi bersama tim hukumnya kini tengah mengumpulkan data dan mengidentifikasi akun-akun media sosial maupun media yang menyebarkan informasi palsu tersebut.
"Terhadap pihak-pihak tersebut, saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuenchi lagi.
Di akhir klarifikasinya, Yuenchi mengimbau masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyerap informasi, tidak mudah memercayai isu yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah demi melindungi hak nama baik setiap warga negara.
( Tribunlampung.co.id )