Urung Akhiri Hidup, Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Dikuasai Pikiran Jahat
Noval Andriansyah July 16, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tangerang - Niat seorang pemuda berinisial D di Tangerang, untuk mengakhiri hidupnya, mendadak berubah menjadi aksi kriminalitas yang keji.

Baca juga: Sempat Garang Tampol Driver Ojol, Fredik Risya Akhirnya Merengek Maaf ke Korban

Buruh pabrik tersebut mengurungkan niat mengakhiri hidup setelah dikuasai pikiran jahat untuk merampok dan membunuh seorang pengemudi ojek online ( driver ojol ) bernama Agus Tedjo di kawasan Villa Taman Bandara, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, tersangka awalnya mengalami tekanan mental berat akibat desakan keluarga kekasihnya untuk segera menikah setelah dua tahun berpacaran.

Karena tidak memiliki biaya yang cukup, D berniat menyudahi hidupnya malam itu dengan membawa sebilah pisau.

Namun, saat melintas di pos tempat korban beristirahat, langkah D terhenti, karena melihat sepeda motor Honda PCX milik korban.

"Tersangka bingung mencari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan (untuk bunuh diri), dia melihat korban sedang tidur," ujar Kompol Arief Ryzki Wicaksana, dikutip Kamis (16/7/2026), dilansir kompas.com dan dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Pikiran jahat seketika menguasai D. Ia membatalkan niat mengakhiri hidup dan memilih mencuri motor serta ponsel korban.

Saat mencoba merogoh saku celana untuk mencari kunci, korban mendadak terbangun dan memberikan perlawanan sengit.

Panik aksinya tepergok, D langsung menghujamkan pisau ke leher korban hingga Agus tewas di lokasi kejadian.

Ditangkap di Kontrakan dan Diserbu Netizen

Pelarian D berakhir dua hari setelah kejadian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim gabungan berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Kini D telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 458 dan 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasca-penangkapan, akun media sosial Facebook milik tersangka langsung menjadi sasaran amukan netizen.

Warganet berbondong-bondong membanjiri kolom komentar unggahan foto lawas tersangka bersama kekasihnya dengan berbagai ujaran kekesalan dan kecaman atas tindakan sadis yang dilakukannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.