Tribunlampung.co.id, Medan - Misteri penyebab kematian seorang pria berinisial AL (27) yang ditemukan tewas di halaman parkir Apartemen Skyview Setia Budi, Kota Medan, pada Jumat (10/7/2026), akhirnya terungkap.
Baca juga: Peran 2 Wanita Panggilan di Balik Kematian Seorang ASN di Apartemen Kota Medan
Korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ATR/BPN Kabupaten Nias tersebut dipastikan tewas akibat nekat melompat dari lantai 12.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa korban diduga kuat berada dalam kondisi panik dan tertekan saat berada di dalam kamar bersama dua orang wanita sebelum akhirnya memutuskan melompat dari balkon.
"Fokus penyelidikan kami adalah mencari penyebab jatuhnya korban. Dari hasil pemeriksaan, korban ini merasa terdesak hingga akhirnya nekat melompat dari lantai 12 apartemen," ujar Adrian saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa sebelum insiden maut tersebut terjadi, korban berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial FR melalui aplikasi kencan daring untuk memesan layanan asusila.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di apartemen tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Namun, situasi berubah di luar perkiraan korban. Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 04.20 WIB, FR ternyata tidak datang sendirian, melainkan membawa seorang rekan perempuannya berinisial JS.
"Awalnya korban hanya berkomunikasi dengan FR. Namun sesampainya di lokasi, FR membawa temannya berinisial JS. Kedua perempuan ini sekarang sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Adrian.
Korban yang diduga tidak menyangka kehadiran pihak ketiga sempat menemui kedua perempuan tersebut di area lobi, sebelum akhirnya mereka bersama-sama naik menuju kamar nomor 26 yang terletak di lantai 12 apartemen.
Di dalam kamar itulah diduga terjadi intimidasi atau kondisi mendesak yang membuat korban mengambil langkah nekat hingga merenggut nyawanya.
Menurut Adrian, sesampainya di kamar korban merasa keberatan karena foto FR yang ditampilkan di aplikasi berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Korban kemudian membatalkan kesepakatan dengan FR dan memilih menggunakan jasa JS.
"Di situ karena batal, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp 400 ribu dari perjanjian awal Rp 850 ribu. Dan si korban bilang ke pelaku FR, dia mau berhubungan dengan temannya dengan perjanjian biaya juga sebesar Rp 850 ribu," katanya.
Setelah menerima uang pembatalan, FR keluar dari kamar dan membiarkan JS bersama korban.
Sekitar 10 menit kemudian, korban disebut meminta layanan tambahan kepada JS.
"Karena belum puas, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Tapi di situ tidak ada perjanjian biaya tambahan," ucapnya.
Usai layanan tambahan diberikan, JS keluar dan mengajak FR kembali masuk ke kamar.
Kedua perempuan itu kemudian meminta biaya tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban, meski sebelumnya tidak ada kesepakatan mengenai tarif tambahan tersebut.
Korban menolak permintaan tersebut karena mengaku tidak memiliki uang lagi.
Menurut polisi, kedua tersangka kemudian terus mendesak korban untuk membayar hingga meminta korban menunjukkan saldo rekeningnya.
"Jadi karena tidak ada perjanjian, pelaku ini meminta biaya yang cukup besar sekitar Rp 4,5 juta. Kedua pelaku sampai mendesak korban untuk menunjukkan saldo di rekeningnya," ucapnya.
Dalam kondisi terdesak, korban disebut sempat mengancam akan melompat apabila terus didesak membayar.
Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, ancaman tersebut justru direspons oleh kedua tersangka dengan mempersilakan korban melompat.
Karena ruang kamar sempit, korban disebut bergeser hingga ke area balkon sebelum akhirnya melompat dari lantai 12.
"Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilan pelaku, yasudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhinya lompat dari lantai 12 apartemen itu," ungkapnya.
Setelah korban terjatuh, kedua perempuan tersebut meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Polisi kemudian menangkap FR di Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan JS diamankan di kawasan Ringroad, Kota Medan.
Dalam kesempatan yang sama, Adrian mengungkapkan korban baru saja diangkat menjadi ASN di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Nias.
"Iya (baru diangkat jadi PNS)," kata Adrian.
Korban diketahui datang dari Nias ke Medan sehari sebelum kejadian untuk mengurus administrasi kepegawaiannya.
"Korban datang dari Nias ke Medan mau ngambil SK (sertifikasi) sebagai pegawai," ungkap Adrian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 462 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan orang lain melakukan bunuh diri.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi pemberkasan perkara.