LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2028, Simpanan Nasabah hingga Rp2 Miliar Tetap Dijamin
Hanang Yuwono July 16, 2026 08:30 PM

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2028.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengatakan perluasan mandat tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, dengan tambahan tugas itu, cakupan LPS nantinya akan menjangkau sekitar 86 persen sektor jasa keuangan nasional.

"LPS adalah lembaga negara independen yang memiliki tiga tugas utama, yakni menjamin simpanan nasabah, menyelesaikan bank bermasalah, serta ikut menjaga stabilitas sistem keuangan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ke depan kami juga akan menjalankan penjaminan polis asuransi," katanya saat hadir dalam program Tribun Focus yang dipublikasikan di kanal Youtube Tribun Jateng.

Farid menjelaskan, dana simpanan masyarakat di bank tetap dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah di masing-masing bank.

Apabila seseorang memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar, perlindungan tetap bisa diperoleh dengan menempatkan dana di bank yang berbeda.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat agar simpanan dapat dijamin, yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank gagal, seperti tindak pidana di sektor perbankan.

"Simpanan masyarakat aman selama memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank," katanya.

Untuk menjalankan fungsi penjaminan, LPS mengelola dana yang berasal dari premi seluruh perbankan sebesar 0,2 persen per tahun dari total dana pihak ketiga. Saat ini dana kelolaan LPS mencapai sekitar Rp290 triliun dan sebagian besar ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) agar tetap aman dan likuid.

"Kalau bisa dana itu jangan sampai digunakan. Sebab kalau dipakai berarti ada bank yang gagal. Sama seperti alat pemadam kebakaran, harus tersedia tetapi jangan sampai digunakan," ujarnya.

Selain menjalankan fungsi penjaminan, LPS juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Farid menilai rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keuangan masih menjadi tantangan karena dapat memicu maraknya korban investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga judi online.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 60 juta rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dorman. Menurutnya, rekening yang tidak lagi digunakan berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

"Kalau rekening memang sudah tidak dipakai, sebaiknya ditutup. Kalau masih diperlukan, aktifkan kembali. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tindak kejahatan," katanya.

Farid berharap, kehadiran program penjaminan polis asuransi nantinya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

"Kalau masyarakat percaya menabung di bank, percaya berasuransi, maka mereka juga akan terdorong untuk berinvestasi. Itu yang ingin kami bangun," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.