Kanal Lapor Bupati OKI Banjir Aduan, Masalah Lampu Jalan dan Sampah Paling Dominan
tarso romli July 16, 2026 09:27 PM

 

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Ratusan keluhan dan aspirasi masyarakat membanjiri saluran komunikasi kanal Lapor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dalam setahun terakhir. Tercatat, sebanyak 608 aduan masuk ke sistem dalam kurun waktu 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

Dari total ratusan aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI telah berhasil mengeksekusi dan menyelesaikan sebanyak 500 laporan atau sekitar 82,2 persen.

Sementara itu, sisanya kini sedang dikebut penyelesaiannya oleh instansi terkait.

Dalam evaluasi berkala, urusan fasilitas lampu jalan umum, pengelolaan sampah, serta kondisi jalan dan jembatan rusak masih mendominasi laporan warga.

Sekitar 77 persen dari laporan yang masih dalam proses penanganan berkaitan erat dengan sektor pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI.

Proses ini membutuhkan waktu lebih karena memerlukan tahapan verifikasi teknis di lapangan serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar merespons setiap aduan dengan cepat dan tidak menganggapnya sekadar tumpukan tugas administrasi.

"Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik kita," tegas Asmar Wijaya saat memimpin rapat evaluasi di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) Setda OKI, Kamis (16/7/2026) siang.

Asmar menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh meningkatkan kecepatan respons serta akuntabilitas penanganan laporan demi membangun kepercayaan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto, merincikan bahwa dari keseluruhan laporan yang masuk, sebanyak 540 laporan (88,8 % ) berupa pengaduan, 59 laporan (9,7 % ) berupa aspirasi, dan 9 laporan (1,5 % ) merupakan laporan pengungkapan pelanggaran (whistleblowing).

"Tren partisipasi masyarakat cukup stabil dengan rata-rata 40 hingga 60 laporan per bulan. Angka tertinggi tercatat pada Maret 2026 dengan jumlah mencapai 58 laporan," jelas Adi Yanto.

Guna mempermudah masyarakat, Pemkab OKI kini menerapkan prinsip no wrong door policy (kebijakan tanpa pintu yang salah) dengan mempercepat integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam sistem nasional SP4N-LAPOR!.

Langkah keterbukaan ini juga mendapat perhatian dari lembaga pengawas eksternal. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengingatkan bahwa kecepatan tindak lanjut pemerintah daerah wajib diiringi dengan jaminan keamanan data pelapor.

"Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data secara ketat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, agar warga merasa aman dalam menyampaikan laporan," jelas Adrian.

Menyambung hal itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa integrasi sistem ini akan memotong birokrasi penanganan aduan.

"Melalui integrasi satu pintu ini, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi dari warga akan otomatis diterima, diverifikasi, dan langsung diteruskan ke instansi yang berwenang secara presisi," pungkas Azim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.