Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ( Karantina ) Lampung menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga: Petugas Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Burung Sumatera ke Pulau Jawa
Pengungkapan dilakukan saat operasi gabungan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan petugas menemukan ratusan burung tersebut saat memeriksa sebuah bus yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.
Burung-burung itu disembunyikan di dalam bagasi bawah bus bersama barang bawaan penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun, seluruh satwa itu tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan terhadap seluruh burung untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah seluruh proses selesai, ratusan burung itu kemudian diserahkan kepada BKSDA Lampung untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu gerbang Pulau Sumatera.
"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," ujarnya.
Donni menjelaskan, persyaratan karantina bertujuan memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, serta mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan ke daerah lain.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan karantina.
"Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif.
Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.(dom)
Upah Rp 2 Juta
Sebanyak 620 ekor burung tanpa dokumen kesehatan diselundupkan dalam toilet dan kabin bus demi mengelabui pemeriksaan petugas.
Petugas gabungan Karantina Lampung kembali menggagalkan penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (6/5) malam.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sopir bus mengaku membawa ratusan satwa tersebut karena tergiur upah sebesar Rp 2 juta untuk pengiriman hingga ke lokasi tujuan.
"Kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas, sopir mengaku menerima upah Rp 2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa," ujar Donni Muksydayan, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut satwa liar dari arah Palembang menuju Bekasi Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di tengah antrean kendaraan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi total 620 ekor burung dari berbagai jenis.
Jenis burung yang diamankan meliputi Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Coklat, Kepodang, Poksai Mandarin, hingga dua ekor satwa dilindungi jenis Ekek Layongan.
Tindakan membawa satwa tanpa dokumen resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.(hur)
( Tribunlampung.co.id )