Tim Gabungan Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Razia di Aceh Barat Daya
Muliadi Gani July 16, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya), KKP Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Satpol PP Aceh berhasil menyita sebanyak 70 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dalam razia penertiban di sejumlah kios wilayah Abdya, Rabu (15/7/2026).

Kasatpol PP Abdya, Hamdi, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari program penertiban rokok ilegal berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

“Dalam operasi ini, kita menyita 70 ribu batang rokok ilegal di sejumlah kios di Kabupaten Abdya,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan nantinya akan dimusnahkan secara massal bersama dengan temuan barang ilegal lainnya.

Hamdi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, razia ini bukan hanya bentuk penegakan peraturan, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan sekaligus negara.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 643 Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Besar

Baca juga: Krisis BBM di Aceh Tamiang Berlanjut, DPRK Desak Pertamina Segera Normalkan Distribusi

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih kepada produk yang memiliki izin resmi dan cukai sesuai ketentuan,” tegas Hamdi.

Ia menambahkan, razia akan dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut bagi pihak yang kedapatan kembali melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” pungkasnya.

Razia ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama aparat terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga berisiko lebih besar bagi konsumen.

Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dan pedagang semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan legal.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Pelaku UMKM

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.