TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mantan Kasubbag TU Kanwil DJP Sumut II di Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon menyoroti kasus yang menyeret nama Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang menyimpan uang dan emas sebanyak itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mantan Jampidsus, yang memiliki harta fantastis yang dilaporkan sebesar Rp18 miliar dan harta yang tidak dilaporkan sebesar Rp476 miliar.
Bursok pun menilai jumlah besaran pajak yang harus dibayar atas kepemilikan barang berharga sebanyak itu yang luput oleh negara.
Tak cuma sekadar menyoroti pajak, Bursok pun menyebut bahwa Presiden Prabowo tak mungkin tidak mengetahui tujuan penyimpanan harta tersebut di tangan seorang penegak hukum.
“Sebagai seorang Presiden RI yang memiliki bawahan seorang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mustahil selama ini Presiden tidak mengetahui harta ratusan miliar milik si mantan Jampidsus tersebut.
Saya menduga kuat Presiden pun mengetahui harta-harta yang tidak dilaporkan secara resmi oleh para pejabat di negeri ini,” kata Bursok.
Bursok memiliki keyakinan jika Presiden tidak akan berani mengenakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kepada si mantan Jampidsus tersebut.
“Yang mana Febrie bisa dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga 4 (empat) kali jumlah pajak terutang dengan total pajak yang harus dibayar sebesar Rp831.470.000.000,” kata Bursok.
Bursok pun merasa pengesahan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor tidak ada gaungnya selama ini.
Menurutnya, koruptor seharusnya dimiskinkan dengan dikenakan sanksi perpajakan Pasal 39 ayat (1) UU KUP akan tetapi Presiden selaku orang nomor 1 di negara ini, Bapak/Ibu selaku anggota DPR malah diduga kuat melindungi para koruptor-koruptor ini dari jeratan sanksi perpajakan.
“Atas penjelasan saya di atas, saya mohon sekali lagi kepada Bapak/Ibu selaku Anggota DPR RI untuk mundur secara gentleman karena Bapak/Ibu saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM sama sekali tidak ada yang Bapak/Ibu tindak-lanjuti,” beber Bursok dalam surat yang ia kirimkan kepada reporter Tribun-Medan.com.
(alj/tribun-medan.com)