KANTOR Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat-Riau memastikan penanganan kasus seorang siswa MAN 3 Padang yang diduga merakit bom rakitan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan hak anak dan pemulihan psikologis.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, menyampaikan hal tersebut saat memimpin koordinasi dengan pihak MAN 3 Padang serta UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Dewi, kasus yang masih dalam penyelidikan kepolisian tersebut harus ditangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan kondisi psikologis, perlindungan hak anak, serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.
Ia menambahkan, informasi yang berkembang mengenai dugaan perundungan sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi peristiwa itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Dorong Pelaku Usaha, Terapkan Prinsip HAM
Karena itu, KemenHAM melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.
Dewi menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan, rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan rasa aman. Menurutnya, pendampingan juga perlu diberikan kepada keluarga, warga sekolah, dan pihak lain yang terdampak.
Selain itu, Kanwil KemenHAM mendorong penguatan sistem deteksi dini gangguan psikologis, kekerasan, dan perundungan di lingkungan pendidikan melalui sinergi sekolah, orang tua, tenaga kesehatan, serta instansi pemerintah.
Sementara itu, Kepala MAN 3 Padang, Marliza, mengatakan pihak sekolah mengetahui adanya insiden tersebut sekitar pukul 10.00 WIB saat kegiatan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATSAMA) berlangsung.
Ia menyebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan berarti akibat kejadian tersebut.
"Kami tidak menyaksikan langsung kejadian itu karena sedang melaksanakan rapat. Informasi pertama kami peroleh dari petugas keamanan setelah ditemukan benda yang diduga meledak. Selanjutnya, kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang," ujarnya.
Terkait dugaan perundungan, Marliza mengatakan hingga kini sekolah belum pernah menerima laporan resmi, baik dari siswa maupun orang tua. Namun, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Tindak Lanjuti Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Padang
Menurutnya, siswa tersebut dikenal pendiam dan tidak pernah menyampaikan keluhan kepada sekolah.
Saat ini, kata Marliza, siswa tersebut menjalani rehabilitasi di BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan belajar mengajar di MAN 3 Padang juga telah kembali berlangsung normal, sementara Kementerian Agama memberikan pendampingan kepada siswa dan layanan psikologis bagi warga sekolah.
Usai berkoordinasi dengan pihak sekolah, tim Kanwil KemenHAM juga mengunjungi UPTD BKOM dan Pelkes Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan kondisi psikologis siswa serta kesiapan layanan rehabilitasi.
Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Afando Ekardo, mengatakan siswa tersebut menjalani rehabilitasi hingga 29 Juli 2026 dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat serta dalam pengawasan Kesbangpol Sumbar dan aparat kepolisian.
"Kami menyediakan fasilitas rehabilitasi sementara bagi anak beserta keluarganya sebagai bagian dari proses pemulihan psikologis. Seluruh layanan tersebut tetap dilaksanakan dengan berkoordinasi dan berada dalam pengawasan aparat kepolisian karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Afando.
Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian Agama, satuan pendidikan, dan lembaga perlindungan anak agar penanganan perkara tetap berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan hak asasi manusia, dan pemulihan psikososial. (rls)