SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM) menyatakan menolak rencana pengoperasian Koridor II Bus Trans Jatim di Kota Malang, Kamis (16/7/2026).
Mereka menyalurkan aspirasi penolakan tersebut melalui Komisi C, DPRD Kota Malang.
Para sopir angkutan kota (angkot) menilai kehadiran koridor baru berpotensi semakin menekan pendapatan sopir angkot yang selama ini telah terdampak operasional Koridor I.
Ketua ASAM, Bambang Kurniawan, mengatakan penolakan tersebut didasari kekhawatiran semakin berkurangnya ruang usaha transportasi angkutan kota.
"Kami menolak karena sudah bersinggungan sekali dengan kami."
"Kehadiran koridor baru sangat merugikan transportasi angkutan kota," kata Bambang, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, apabila Koridor II tetap dioperasikan tanpa solusi yang berpihak kepada angkutan kota, dikhawatirkan akan memicu persoalan baru di kalangan pelaku transportasi.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan transportasi tidak memecah persatuan para pelaku angkutan umum di Kota Malang.
"Kami tidak ingin persatuan dan kesatuan transportasi di Kota Malang ini pecah kembali," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Sopir Angkot Ngaku Rugi Sejak Ada Trans Jatim di Kota Malang, Kini Muncul Rencana Penambahan Koridor
Sebagai alternatif, ASAM mendorong Pemerintah Kota Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka ruang dialog untuk menyusun sistem transportasi publik yang melibatkan angkutan kota sebagai bagian dari solusi.
Menurut Bambang, konsep pengembangan transportasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penambahan layanan baru, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian sopir angkot yang telah lama melayani masyarakat.
"Kami ingin berkolaborasi membentuk transportasi angkutan kota yang lebih baik dengan mengedepankan kearifan lokal," katanya.
ASAM menegaskan setiap kebijakan pengembangan transportasi publik di Kota Malang dilakukan melalui komunikasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga modernisasi layanan dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha angkutan kota yang sudah ada.
Komisi C DPRD Kota Malang akan meneruskan aspirasi para pengemudi angkutan umum terkait penolakan rencana operasional Trans Jatim Koridor II kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
DPRD Kota Malang meminta pemerintah provinsi membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar seluruh paguyuban transportasi lokal dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah paguyuban pengemudi angkutan umum yang menyampaikan keberatan atas rencana pengoperasian Koridor II Trans Jatim.
"Kami menerima audiensi dan aspirasi dari teman-teman paguyuban driver. Di dalamnya ada beberapa asosiasi atau paguyuban angkutan kota yang menyampaikan keberatan atas rencana Trans Jatim Koridor II," kata Anas.
Menurutnya, DPRD akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap program Trans Jatim.
"Kami ingin meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemilik kebijakan."
"Pesan kami, jangan sampai ada paguyuban yang tertinggal. Artinya, dalam proses komunikasi program tersebut seluruh paguyuban harus dilibatkan sehingga tidak terjadi miskomunikasi," ujarnya.
Baca juga: Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot
Selain menyampaikan aspirasi para sopir, Komisi C juga ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai konsep pengembangan Trans Jatim Koridor II, terutama kaitannya dengan integrasi transportasi lokal di Kota Malang.
"Kami ingin mengetahui skema utuh Trans Jatim Koridor II, termasuk bagaimana integrasi dengan program-program yang mendukung transportasi lokal. Hal ini tidak boleh ditinggalkan," katanya.
Anas menilai kehadiran Trans Jatim seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi publik di Kota Malang, bukan justru memunculkan persoalan baru bagi angkutan lokal.
"Trans Jatim harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola transportasi lokal agar bisa terintegrasi dan bersinergi dengan program-program lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan, catatan utama DPRD adalah pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan dijalankan.
"Jangan sampai ada paguyuban driver atau sopir yang tidak diajak berdiskusi, tidak diajak berkomunikasi, dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan," tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, para pengemudi angkutan umum juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kehadiran Koridor II Trans Jatim akan semakin menekan keberlangsungan transportasi lokal yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan.
"Keberatan mereka salah satunya karena khawatir kehadiran Trans Jatim Koridor II akan mematikan transportasi lokal. Di tengah kondisi angkutan kota yang sudah seperti sekarang, mereka khawatir keberadaan koridor baru akan semakin memperburuk kondisi transportasi lokal," kata Anas.
Komisi C DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal aspirasi tersebut dalam komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar kebijakan pengembangan transportasi publik tetap memperhatikan keberlangsungan angkutan kota dan pelaku transportasi lokal.
Baca juga: Sempat Ada Penumpang yang Kecopetan, Minat Masyarakat Terhadap Trans Jatim Tidak Terpengaruh